MAFIA TAMBANG KIAN TERJEPIT: Tim Gabungan Polda Kaltim Segel Lokasi Pendingin dan Barito, Ratusan ‘Dokumen Terbang’ Hardian Disita Gakumdu!

0
IMG-20260610-WA0083

SAMARINDA, predator.news– Gurita bisnis haram “dokumen terbang” di Kalimantan Timur kembali dihantam badai besar. Bergerak cepat pasca-penahanan tersangka inisial A, Tim Gabungan Polda Kaltim bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan operasi senyap berskala besar di kawasan Pendingin dan Barito.

Langkah represif ini membuahkan hasil fatal bagi para pelaku: lokasi operasional dipasangi garis polisi (police line), dan ratusan lembar berkas krusial milik Hardian—sang eksekutor dokumen terbang yang kini buron—berhasil disita sebagai barang bukti kejahatan.

Penyegelan massal di Pendingin dan Barito ini menjadi bukti otentik adanya koordinasi rapi dan masif yang melibatkan jaringan mafia tambang korporasi untuk memanipulasi pencucian batubara ilegal.

Ratusan Dokumen Terbang Hardian Jadi ‘Kotak Pandora’

Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka A yang bernyanyi di sel tahanan, tim gabungan langsung membidik titik-titik krusial yang menjadi pusat sirkulasi dokumen palsu.

Di lokasi Pendingin dan Barito, Gakumdu menemukan ratusan dokumen terbang atas nama Hardian. Dokumen-dokumen inilah yang selama ini digunakan sebagai “mantra ajaib” untuk menyulap batubara ilegal yang dikeruk secara barbar dari bumi Kaltim, agar seolah-olah memiliki legalitas formal saat dijual ke pasar domestik maupun internasional.

Penyitaan ratusan dokumen ini laksana membuka kotak pandora. Seluruh transaksi gelap, rute pengiriman, hingga pihak-pihak korporasi yang menampung hasil jarahan energi ini dipastikan sudah berada di kantong penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Pelanggaran Hukum Berat: Jeratan Pidana Berlapis

Tindakan pemalsuan dokumen pertambangan, penambangan di luar konsesi, dan konspirasi busuk yang dilakukan oleh Hardian dkk memenuhi unsur pidana berlapis yang sangat berat.

Para pelaku dipastikan akan dijerat dengan klaster pasal pelanggaran hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158: Melakukan penambangan tanpa izin (ilegal), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 160: Menyalahgunakan dokumen atau menggunakan dokumen terbang untuk melegalkan hasil tambang dari luar IUP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU Formil Terkait:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen): Membuat atau memalsukan surat-surat administrasi negara/pertambangan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Gakumdu Kejar Hardian: ‘Menyerah atau Dijemput Paksa!’

Pemasangan police line oleh Tim Gabungan Polda Kaltim di Pendingin dan Barito mengirimkan pesan eksekusi yang jelas: tidak ada lagi ruang aman bagi mafia tambang di Kalimantan Timur.

Dengan disitanya ratusan dokumen terbang tersebut, status Hardian kini berada di ujung tanduk. Polisi telah mengantongi seluruh pola pergerakannya. Pihak berwenang memperingatkan dengan tegas agar Hardian segera menyerahkan diri sebelum tim buru sergap melakukan tindakan tegas dan terukur demi menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.(DWI)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!