Menelusuri Akar Kebakaran Camp Baru, Gurita Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Muara Nayan, dan Tabir Bungkamnya Penegak Hukum
KUTAI BARAT, indcyber.com— Isu kelangkaan dan permainan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, bukan lagi sekadar kasak-kusuk di warung kopi. Namun, ketika praktik lancung tersebut mulai memicu ledakan dan kebakaran hebat yang mengancam nyawa publik, ia berubah menjadi potret nyata dari runtuhnya fungsi pengawasan negara.
Peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah bangunan dan kendaraan di kawasan Camp Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Muara Jempang pada 21 Februari 2025 tahun lalu, kini mulai terkuak bukan sebagai kecelakaan biasa. Insiden tersebut diduga kuat merupakan puncak gunung es dari hilir rantai pasokan gelap BBM subsidi yang bersumber dari SPBU Muara Nayan.
1. Anatomi Modus: Bagaimana Subsidi Rakyat “Dirampok”
Hasil penelusuran digital dan kompilasi laporan masyarakat—termasuk bukti rekaman video amatir yang diunggah oleh akun Mursim Mursim di forum publik “Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim”—menyingkap tabir modus operasi yang terstruktur di SPBU Muara Nayan.
Praktik ini diduga dikomandoi langsung oleh jajaran manajemen tertinggi, yakni Evadewi selaku Direktur SPBU, berkolaborasi dengan Haji Haidir, yang disebut-sebut sebagai pengelola lapangan sekaligus suami siri sang direktur.
Modus yang dijalankan membelah dua keuntungan ilegal:
A. Manipulasi Harga Eceran Di Atas Ketentuan Pemerintah (Overpricing)
SPBU Muara Nayan diduga secara ugal-ugalan mengabaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina. Subsidi yang dialokasikan menggunakan uang negara untuk masyarakat kelas bawah, justru dijual dengan tarif komersial ilegal:
Solar Subsidi: Yang seharusnya dijual Rp 6.800 per liter, dikatrol sepihak menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per liter.
Pertalite: Yang memiliki harga resmi Rp 10.000 per liter, dinaikkan menjadi Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter.
B. Sistem “Pengondisian” Mobil Pengetab
Agar pasokan cepat habis dan keuntungan instan berlipat ganda, Haji Haidir diduga berperan sebagai operator lapangan yang melakukan “pengondisian”. Mobil-mobil “pengetab” (kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menguras BBM) diberikan akses prioritas dan jalur khusus untuk menguras stok BBM subsidi harian. Warga biasa yang mengantre legal kerap kali gigit jari dengan alasan “stok habis”.
2. Efek Domino: Lahirnya “Bom Waktu” di Camp Baru
Sistem distribusi yang rusak ini memaksa terjadinya hukum pasar gelap di Kutai Barat. Akibat disparitas harga dan kemudahan akses bagi para spekulan, warga lokal akhirnya tergiur dan ikut berlomba-lomba melakukan penimbunan BBM secara ilegal demi memburu keuntungan cepat (capital gain) di tingkat pengecer atau korporasi tambang kelapa sawit/batubara ilegal.
Hingga akhirnya, akumulasi dari pembiaran ini pecah pada Sabtu pagi, 21 Februari 2025. Gudang penyimpanan di Camp Baru yang diduga menyembunyikan hampir 5.000 liter BBM subsidi hasil ketaban dari SPBU Muara Nayan, mengalami insiden fatal.
Percikan api memicu ledakan intermiten. Api membubung puluhan meter ke udara, disusul asap tebal yang mengindikasikan pekatnya senyawa kimia hidrokarbon yang terbakar. Walau tak ada korban jiwa yang dilaporkan, kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan menyisakan trauma mendalam bagi warga pemukiman sekitar.
3. Bedah Pelanggaran Hukum dan Kebiri Regulasi
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Evadewi, Haji Haidir, serta jaringan pengetabnya merupakan pelanggaran pidana berlapis yang sangat serius:
| Subjek / Pelaku | Dugaan Tindakan | Sanksi & Pasal Pelanggaran
| Manajemen SPBU (Evadewi & Haji Haidir)| Penyelewengan jalur distribusi dan manipulasi harga BBM Subsidi secara ilegal. | Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. |
| Pengelola Gudang & Pengetab | Penyimpanan materi berbahaya dan niaga tanpa izin sah di area pemukiman. | Pasal 53 huruf c UU Migas: Pidana penjara paling lama 3 tahun terkait izin penyimpanan tanpa dokumen resmi. |
| Efek Insiden (Kelalaian) | Kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan ketertiban umum. | Pasal 188 KUHP atau Pasal 187 KUHP: Jika terbukti ada unsur kesengajaan/kelalaian yang menerbitakan bahaya bagi maut orang lain atau barang. |
4. Ironi Penegakan Hukum: Mengapa APH Setempat Mandul?
Pertanyaan terbesar yang kini menggelinding di publik Kutai Barat adalah terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kendati video kebakaran telah viral, kesaksian warga telah menyebar luas di media sosial, dan hulu persoalannya mengarah jelas ke SPBU Muara Nayan, hingga detik ini belum ada tindakan progresif dari kepolisian setempat.
Evadewi dan Haji Haidir dilaporkan belum tersentuh pemeriksaan formal. Lambatnya respons ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah gurita bisnis BBM ilegal ini dipelihara oleh oknum pelindung (backing) berseragam?
Sikap pasif APH tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperkuat persepsi kebal hukum (impunity) bagi para pengusaha nakal yang merampok hak energi masyarakat miskin.
5. Kesimpulan dan Tuntutan Tindakan
Kasus SPBU Muara Nayan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi niaga, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak pada keselamatan nyawa publik.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan harus segera turun melakukan audit investigatif, membekukan izin operasional SPBU Muara Nayan, dan menghentikan seluruh suplai produk.
Polda Kalimantan Timur didesak untuk mengambil alih perkara ini dari otoritas hukum lokal yang diduga “masuk angin”. Penangkapan terhadap Evadewi dan Haji Haidir, serta penelusuran aliran dana haram mereka, harus dilakukan secara transparan guna mengembalikan marwah institusi kepolisian di mata warga Kutai Barat.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM yang menimbun harta di atas puing-puing kebakaran dan penderitaan rakyat. (YUDI)
![]()