APH Kaltim Tebang Pilih! Operasi Senyap Pendingin-Barito Dinilai Tebang Pilih, Ada Apa dengan Jetty Ancu Kutai Lama?

0
Screenshot_20260615-160923_Google

SAMARINDA, predator.news– Keberhasilan Tim Gabungan Polda Kaltim bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menggulung gurita bisnis “dokumen terbang” di kawasan Pendingin dan Barito menyisakan ironi besar. Di balik selebrasi penyegelan dan perburuan tersangka Hardian, aroma tebang pilih penegakan hukum justru tercium menyengat. Aparat dinilai gagap dan mendadak “buta” terhadap aktivitas di depan mata: Jetty Ancu di Desa Kutai Lama.

Aktivitas pembongkaran jaringan mafia tambang pasca-penahanan tersangka berinisial A memang sempat memicu efek kejut. Ratusan dokumen terbang milik Hardian—sang eksekutor yang kini buron—berhasil disita di Pendingin dan Barito. Namun, bagi para aktivis anti-korupsi di Kalimantan Timur, operasi senyap berskala besar tersebut justru menjadi konfirmasi nyata atas tebang pilihnya penegakan hukum pertambangan di Bumi Mulawarman.

“Jangan Hanya Sikat Pemain Kecil, Siapa di Balik Jetty Ancu?!”

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Aliansi Aktivis Anti-Korupsi Kalimantan Timur secara lantang menguliti kejanggalan operasi ini. Menurutnya, klaim APH yang menyatakan telah menertibkan hampir semua jetty ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam adalah bualan belaka selama Jetty Ancu masih melenggang bebas tanpa garis polisi (police line).

“Kami mengapresiasi disitanya ratusan dokumen terbang dari jaringan Hardian di Pendingin dan Barito. Itu memang kotak pandora. Tapi pertanyaannya: kenapa hukum mendadak tumpul dan mati kutu di hadapan Jetty Ancu di Desa Kutai Lama? Hingga hari ini dermaga itu belum tersentuh. Ini kasat mata! Siapa dalang, jenderal, atau oligarki di belakang Jetty Ancu sehingga mereka seperti punya imunitas hukum?” cecar narasumber aktivis anti-korupsi Kaltim.

Aktivis menegaskan bahwa pola penegakan hukum yang menggunakan metode “pilih-pilih tebu” ini justru memperkuat dugaan adanya persaingan antar-faksi mafia tambang yang difasilitasi oleh oknum penegak hukum.

“Kalau mau bersih-bersih, ratakan semua! Jangan sampai penertiban di Pendingin dan Barito hanya kedok untuk menyingkirkan satu kelompok, sementara memberi ruang eksklusif bagi Jetty Ancu untuk terus mengeruk batubara ilegal secara barbar,” tambahnya dengan nada keras.

Telanjang di Depan Aturan: Pelanggaran Hukum Berlapis yang Didiamkan

Pembiaran terhadap Jetty Ancu dan jaringan dokumen terbang Hardian bukan sekadar masalah kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum pidana berlapis yang sangat berat. Aktivis anti-korupsi Kaltim menjabarkan rincian delik pidana yang seharusnya disangkakan APH secara merata tanpa pandang bulu:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 (Penambangan Tanpa Izin): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 160 (Penyalahgunaan Dokumen): Menggunakan dokumen atau “dokumen terbang” milik perusahaan lain yang sah untuk melegalkan batubara hasil kejahatan koridoran/ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Kejahatan Administrasi Negara

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Pembuatan dokumen terbang, memalsukan tanda tangan, atau memanipulasi manifes pengiriman batubara diancam hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut Serta Tindak Pidana): Menjerat seluruh korporasi penampung, pemilik jetty, hingga oknum APH jika terbukti melakukan konspirasi busuk membiarkan kejahatan ekonomi ini berlangsung.

Gakumdu Ditantang: Kejar Hardian, Segel Jetty Ancu!

Saat ini, status Hardian memang berada di ujung tanduk setelah tim gabungan mengantongi pola pergerakan dari hasil interogasi tersangka A. Pihak berwenang pun telah mengeluarkan peringatan keras agar Hardian menyerahkan diri atau dijemput paksa atas kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, bagi publik Kaltim, keseriusan Gakumdu dan Ditreskrimsus Polda Kaltim tidak lagi diukur dari seberapa cepat mereka menangkap buron Hardian. Ukuran keadilan hari ini adalah keberanian aparat untuk mengarahkan moncong hukum ke Desa Kutai Lama.

“Bola panas ada di tangan Kapolda Kaltim. Publik dan seluruh jaringan aktivis akan terus mengawal ini. Jika pekan ini Jetty Ancu tidak segera di-police line dan aktor intelektualnya tidak diseret ke sel tahanan, maka sah: penegakan hukum tambang di Kaltim tak lebih dari sekadar panggung sandiwara komersial,” tutup aktivis anti-korupsi Kaltim dengan tegas.(ST)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!