Mengurai “Acrobat” Anggaran Sekda Kaltara: Ketika Dana Reboisasi Rp332 Miliar Dipakai di Luar Kodrat Hukum
TANJUNG SELOR, predator.news– Pembelaan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, Denny Harianto, terkait polemik penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) senilai Rp332,16 miliar justru dinilai para pakar hukum dan anggaran sebagai “pengakuan tidak langsung” atas terjadinya pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.
Alih-alih meredakan situasi, klaim Denny yang menyebut penggunaan dana khusus tersebut untuk membiayai operasional 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain demi “pelayanan publik” sebagai tantangan kas daerah, justru menabrak benteng regulasi berlapis.
Menabrak Asas “Earmarked”: Dana Lingkungan Dipakai Cari Selamat
DBHDR secara hukum bersifat earmarked—artinya, dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat wajib digunakan secara spesifik untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan, dan sinkronisasi kehutanan. Menggunakan dana ini untuk membiayai belanja OPD di luar sektor kehutanan dengan dalih “keterbatasan kemampuan fiskal” adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum perbendaharaan negara.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan regulasi, manuver kebijakan yang dikoordinasikan oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltara berpotensi melanggar rentetan pasal berlapis:
1. Pelanggaran UU Perbendaharaan Negara & Keuangan Negara
Denny berlindung di balik UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. Namun, Pasal 3 ayat (5) UU 17/2003 dengan tegas menyatakan: “Semua pengeluaran negara/daerah harus didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan.”
Jika DBHDR digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OPD yang tidak ada kaitannya dengan pelestarian hutan, maka terjadi pergeseran anggaran ilegal jika tidak melalui mekanisme Perubahan APBD yang disetujui DPRD, atau menabrak aturan pembatasan penggunaan dana khusus.
2. Pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah dan sekda dilarang keras menggunakan dana yang peruntukannya sudah dipatok oleh undang-undang (earmarked) untuk keperluan lain. Praktik meminjam atau memakai dana reboisasi untuk menutupi defisit kas daerah demi belanja rutin dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena mengalihkan hak anggaran yang seharusnya untuk pemulihan lingkungan hidup.
Anatomi Alibi: Sekda menyatakan dana Rp338,48 miliar masih ada di catatan pusat (Surat Dirjen Perimbangan Keuangan). Padahal, yang dipersoalkan publik bukan hilangnya angka di atas kertas fisik pusat, melainkan ke mana fisik uang yang Rp332,16 miliar di kas daerah Kaltara saat ini? Mengapa dialokasikan ke 5 OPD non-kehutanan?
Modus “Penyimpangan Administratif” yang Berujung Pidana
Dalam jurnalisme investigasi keuangan, modus menyembunyikan defisit kas dengan menggunakan dana earmarked sering disebut sebagai budgetary acrobatics (akrobat anggaran). Denny menyebut hal ini hanya “persoalan administrasi penandaan sumber pendanaan.”
Namun, pengamat hukum menilai pembelaan ini keliru. Jika dana reboisasi tersebut digunakan secara rill untuk membayar kegiatan lain di luar koridor Permenkeu, maka itu bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan fraud (kecurangan) dalam realisasi APBD.
Sesuai ketentuan, sisa DBHDR tahun-tahun lalu (SiLPA DBHDR) seharusnya mengendap di rekening kas daerah sebagai dana cadangan lingkungan hidup, bukan dijadikan bemper untuk membiayai program OPD lain yang salah perencanaan.
| Komponen Analisis | Klaim Sekda Kaltara | Realitas Aturan Hukum |
|Status Dana| Dana tidak hilang, tercatat di pusat sebesar Rp338,48 M. | Angka tercatat di pusat, namun fisik kas daerah diduga telah terpakai Rp332,16 M untuk 5 OPD non-lingkungan. |
|Alasan Penggunaan| Menjaga pelayanan publik tetap berjalan akibat keterbatasan fiskal. | Earmarked dana tidak boleh diganggu gugat untuk belanja rutin/OPD lain secara sepihak (UU Keuangan Negara). |
| Klasifikasi Masalah| Hanya persoalan administrasi penandaan (tagging) sumber dana. | Potensi penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan tujuan khusus pemulihan lingkungan. |
Desakan Pemeriksaan Kejaksaan dan KPK
Dengan adanya pengakuan bahwa pengelolaan kas daerah dilakukan secara “hati-hati namun fleksibel lintas sektor”, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Kaltara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak untuk segera melakukan audit investigatif forensik terhadap arus keluar-masuk (cashflow) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara.
Publik Kalimantan Utara tidak membutuhkan klaim bahwa “secara administrasi dana itu ada”, tetapi publik menuntut transparansi: Apakah pohon-pohon di hutan Kaltara sudah direboisasi, atau dana lingkungannya justru habis terbakar untuk membiayai birokrasi yang gemuk dan tidak efisien?
Warta investigasi ini akan terus mengawal laporan hasil pemeriksaan BPK RI guna membongkar apakah “akrobat penandaan” Sekda Kaltara ini murni kelalaian, ataukah tindak pidana korupsi yang terstruktur.(Suriansyah)
![]()