Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum dalam Kasus Proyek APBD Samarinda, Publik Desak Pengawasan Eksternal

0
UU Gagahrani mafia proyek

SAMARINDA, Predator.news – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda semakin menuai kontroversi. Setelah seorang perantara ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sorotan publik kini mengarah kepada profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai memiliki indikasi lebih luas daripada sekadar tindak pidana umum.

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Pasalnya, dalam berbagai keterangan yang beredar, disebutkan adanya penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan upaya memperoleh proyek pemerintah, dan proyek tersebut dikabarkan benar-benar terealisasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Jika fakta tersebut terbukti, sejumlah pemerhati hukum menilai penyidik semestinya tidak hanya berhenti pada dugaan penipuan, melainkan juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keadilan akan dipertanyakan ketika hukum bergerak cepat terhadap satu pihak, tetapi terlihat lambat atau bahkan belum menyentuh pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Samarinda.

Dugaan Tebang Pilih Jadi Sorotan

Kritik publik muncul karena proses hukum saat ini dinilai baru menyentuh lapisan terluar perkara. Perantara telah diproses, namun muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai keterangan terkait perkara tersebut.

Publik mempertanyakan:

  • Apakah seluruh aliran dana telah ditelusuri?
  • Apakah pihak yang diduga menerima manfaat proyek telah diperiksa secara mendalam?
  • Apakah dokumen proyek dan proses pengadaannya telah diaudit secara menyeluruh?
  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penentuan proyek yang turut diperiksa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus mengemuka karena masyarakat menginginkan penanganan hukum yang menyentuh substansi perkara, bukan hanya aktor yang berada di garis depan.

Tuntutan Transparansi kepada Penyidik

Di tengah derasnya kritik, muncul desakan agar institusi pengawas internal maupun eksternal melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara ini guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur maupun potensi konflik kepentingan.

Sejumlah pihak meminta agar penyidik membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan pasal, sehingga publik dapat memahami mengapa perkara yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah tidak diarahkan pada penyelidikan tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum harus bebas dari tekanan, kepentingan, maupun pengaruh pihak mana pun. Yang diuji bukan hanya keberanian menetapkan tersangka, tetapi keberanian mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu,” kata seorang pemerhati hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Perlu Didalami

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemberian uang untuk mempengaruhi keputusan terkait proyek pemerintah, maka sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi objek pendalaman hukum, antara lain:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b tentang pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri;
  • Pasal 11 mengenai penerimaan hadiah atau janji;
  • Pasal 12B mengenai gratifikasi;
  • Pasal 13 terkait pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian hukum yang sah dan objektif.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kasus ini kini berkembang menjadi ujian terhadap kredibilitas penegakan hukum. Masyarakat menuntut agar aparat tidak hanya berfokus pada satu tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Publik menginginkan kepastian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijerat. Sebab dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan transaksi proyek pemerintah, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan keberanian mengungkap seluruh fakta hingga ke akar persoalan.(Jali)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!