MAFIA “BATU HITAM” MAHAKAM: Antara “Dokumen Terbang”, Dugaan Upeti APH, dan Sandiwara Jabatan di KSOP Samarinda
SAMARINDA, Predator.news – Tabir gelap aktivitas pengapalan batubara ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam kian tersingkap. Bukan sekadar isu teknis, gelombang dugaan praktik “batu hitam” ini kini menyeret tudingan serius terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan otoritas pelabuhan yang dianggap “masuk angin”, sekaligus menantang taji Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga marwah daerah.
Gubernur Kaltim Diminta Tak Lepas Tangan
Sebagai pemegang mandat tertinggi di Bumi Etam, posisi Gubernur Kalimantan Timur kini menjadi sorotan. Meskipun kewenangan pertambangan (IUP) sebagian besar telah ditarik ke pusat, publik mendesak Gubernur selaku Pejabat Publik dan Ketua Satgas pengawasan daerah untuk tidak berpangku tangan melihat jalur logistik airnya dirampok oleh mafia dokumen.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-KGS Kaltim, Suryadinata, menegaskan bahwa pembiaran ini adalah tamparan bagi kewibawaan Pemerintah Provinsi. “Gubernur harus bersuara. Alur Mahakam adalah urat nadi Kaltim. Jika pengapalan ilegal dibiarkan tanpa izin operasional jetty yang jelas, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor, lingkungan rusak, dan wibawa pemerintah diinjak-injak oleh oknum yang memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
APH Mandul, Penegakan Hukum “Tebang Pilih”
Kritik tajam juga menghantam jajaran penegak hukum di Kalimantan Timur. Meski media telah mengekspos aktivitas pemuatan (loading) batubara ilegal secara terang-benderang, APH dituding melakukan pembiaran dan gagal menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Dugaan kuat muncul bahwa bungkamnya otoritas terkait disebabkan oleh adanya “biaya koordinasi” yang mengalir dari tiap ton batubara yang keluar. Ketimpangan terlihat nyata: dari sekian banyak lokasi, hanya Jetty SDC yang dipasang garis polisi (police line) oleh Satgas Gakkum, sementara jetty lainnya tetap melenggang bebas.
Modus “Dokumen Terbang” dan Alibi Inapornet
Suryadinata membongkar peran KSOP Kelas 1 Samarinda yang tetap meloloskan RKBM dan SPB meski jetty asal muat tidak berizin. “Alibi mereka selalu sistem Inapornet. Itu hanya pembenaran administratif. Faktanya, mereka tahu jetty itu ilegal tapi tetap diloloskan,” jelasnya.
Hasil investigasi mengungkap adanya praktik “Dokumen Terbang”, di mana dokumen resmi dari IUP tertentu “dijual” untuk melegalkan batubara koridoran dengan harga kisaran Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton.
Daftar Jetty yang Terus “Bekerja”
Hingga saat ini, aktivitas loading terpantau masih berlangsung serentak di beberapa titik bermasalah:
* Jetty Pendingin: Memuat 2 tongkang.
* Jetty Sari Jaya: Memuat 1 tongkang (diduga memanipulasi titik muat PT GHP).
* Jetty Barito: Memuat 2 tongkang.
* Jetty Kiani: Memuat 2 tongkang (termasuk aktivitas TB Syukur).
Tudingan “Aktor Intelektual” di Balik Layar
Suryadinata secara blak-blakan menyebut sistem ini dikendalikan oleh jaringan yang masih setia pada figur lama. Meski Mursidi telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala KSOP Samarinda, pengaruhnya disebut masih absolut melalui kroni-kroninya seperti Capt. Rona Wira, Asun, Hardian, hingga Yudi (Kabid Gamat).
Menanti Ketegasan Pemprov dan Pusat
Publik kini menanti langkah konkret dari Kantor Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan KLHK guna menyisir legalitas terminal khusus (tersus) di sepanjang Mahakam.
Secara hukum, praktik ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan UU No. 17 Tahun 2008 (Pelayaran). Jika Gubernur dan APH terus bungkam, maka narasi “Kaltim Berdaulat” hanyalah slogan kosong di tengah penjarahan “Emas Hitam” yang kian masif. (MARSHEL)
![]()