Aroma Amis di Proyek Km 5,5 Balikpapan, PUPR Kaltim Diduga Main Mata dengan Kontraktor

0
VideoCapture_20260413-172122

Balikpapan, predator.news – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur kini berada di bawah sorotan tajam. Sebuah dugaan skandal persengkongkolan tender mencuat pada proyek Pelebaran Jalan Km 5,5 Balikpapan – Kariangau. Proyek senilai Rp 27,3 miliar ini diduga kuat menjadi ajang “formalitas” belaka untuk memenangkan kontraktor tertentu yang sudah bekerja bahkan sebelum tender dimulai.

Proyek “Gaib”: Kerja Dulu, Tender Kemudian?

Berdasarkan investigasi dan laporan yang dihimpun, terdapat kejanggalan fatal pada lini masa kegiatan. Data sistem INAPROC menunjukkan bahwa proses Mini Kompetisi baru dimulai pada 10 November 2025 dan pemenang baru diumumkan pada 19 November 2025.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Bukti dokumentasi menunjukkan bahwa pada 1 November 2025—sembilan hari sebelum kompetisi dimulai—aktivitas fisik di lokasi sudah berjalan masif. Jalan sepanjang kurang lebih 500 meter terpantau sudah mulai dikerjakan.

“Ini adalah pola klasik yang mencederai keadilan. Bagaimana mungkin pemenang belum ada, kontrak belum diteken, tapi alat berat sudah bekerja di lapangan? Ini bukan lagi pengadaan barang dan jasa, tapi penunjukan diam-diam yang dibungkus seolah-olah legal,” ujar seorang sumber yang memahami laporan tersebut.

Identitas Pemenang yang “Misterius”

Selain masalah waktu pelaksanaan, transparansi Dinas PUPR Kaltim juga dipertanyakan. Dalam hasil mini kompetisi, identitas pemenang tidak dibuka secara gamblang kepada publik dan hanya ditampilkan dalam bentuk inisial. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Daftar Pejabat yang Dibidik

Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini secara spesifik menyeret sejumlah nama petinggi di lingkungan Dinas PUPR Kaltim, di antaranya:

 1. Inisial F Kepala Dinas PUPR Provinsi Kaltim

 2. Inisial HP (Kepala Bidang Bina Marga)

 3. Inisial JC (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan membiarkan pekerjaan berjalan tanpa dasar kontrak yang sah, yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Potensi Kerugian Negara

Dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp 26.551.120.595, praktik “pengaturan” ini diduga menutup pintu bagi persaingan sehat. Jika pemenang sudah ditentukan sejak awal, kontrol kualitas dan efisiensi harga menjadi sangat diragukan, yang ujung-ujungnya dapat merugikan keuangan daerah.

Tuntutan Penegakan Hukum

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian, kini didesak untuk segera turun tangan. Poin-poin krusial yang perlu didalami meliputi:

Pemeriksaan terhadap alur dokumen di sistem INAPROC.

1. Audit fisik lapangan untuk mencocokkan progres pekerjaan dengan tanggal kontrak.

2. Pemeriksaan intensif terhadap PPK dan Kepala Bidang Bina Marga selaku pemangku kebijakan teknis.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Kaltim terkait temuan pekerjaan mendahului kontrak ini.

Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, transparansi anggaran publik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.(Iwan)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!