LADANG ALMARHUM NETEN DI SUNGAI BIANGAN: RIWAYAT PANJANG, SENGKETA MEMANAS, DUGAAN PENGUASAAN TAK SAH MENGUAT

0
Screenshot_20260411-120922_WhatsApp

Kutai Barat, predator.news — Riwayat panjang pengelolaan ladang milik almarhum Neten di kawasan Sungai Biangan, Kampung Bermai, Kecamatan Damai, kini mencuat sebagai sengketa serius yang melibatkan masyarakat, kelompok tertentu, hingga perusahaan tambang. Fakta kronologis menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, pengabaian hasil mediasi resmi, hingga indikasi perusakan tanam tumbuh yang berpotensi melanggar hukum.

Awal Pembukaan Lahan: Fakta Historis Tak Terbantahkan

Penguasaan lahan oleh almarhum Neten bermula sejak tahun 2003, ketika ia bekerja di wilayah Sungai Biangan atas permintaan pihak PT Trubaindo Coal Mining (PT TCM). Di luar jam kerja, almarhum membuka ladang pertama di sekitar jembatan Sungai Biangan, Jalan PT Timberdana.

Lahan tersebut tidak hanya ditanami padi, tetapi juga dikembangkan menjadi kebun produktif berisi sengon, rambutan, durian, pinang, sawit, hingga berbagai tanaman buah. Aktivitas ini berlangsung kontinu dan berkembang dari tahun ke tahun bersama keluarga, memperkuat dasar penguasaan fisik dan historis atas lahan tersebut.

2006: Gelombang Masuknya Pihak Lain, Potensi Tumpang Tindih Dimulai

Sejak 2006, kawasan Sungai Biangan dan Sungai Piraq mulai didatangi masyarakat lain, baik dari Kampung Bermai maupun luar wilayah. Mereka memasang tanda kepemilikan, membuka lahan, hingga membangun ladang baru.

Dalam situasi tersebut, almarhum Neten justru menjadi rujukan masyarakat karena dianggap paling mengetahui riwayat pembukaan lahan. Namun ironisnya, kondisi ini kemudian membuka ruang konflik akibat minimnya pengaturan dan legalisasi yang tegas.

2012–2013: Sengketa Terbuka dan Mediasi Resmi Kecamatan

Konflik memuncak saat kelompok Suan CS mengklaim dan menduduki pondok milik almarhum Neten di ladang pertama. Perselisihan ini memaksa dilakukan mediasi resmi di Kantor Kecamatan Damai pada 23 Januari 2013.

Hasil mediasi jelas:

Lahan sengketa belum boleh dikuasai pihak mana pun

Status sementara berada di bawah tanggung jawab kecamatan

Pengukuran akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan final

Namun, fakta berikutnya menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap kesepakatan tersebut.

2014: Munculnya “CHAMP BIANGAN”, Dugaan Pelanggaran Kesepakatan

Secara mengejutkan, pada Januari 2014, lahan yang masih berstatus sengketa justru masuk dalam daftar pengukuran PT TCM dengan nama CHAMP BIANGAN (SB2-245) seluas 126,11 hektare.

Langkah ini dinilai bertentangan langsung dengan hasil mediasi Kecamatan Damai. Almarhum Neten bahkan telah melayangkan surat resmi penolakan pada 30 Januari 2014, menegaskan:

Lahan belum pernah diukur secara sah

Merupakan milik pribadi keluarga

Tidak boleh dilakukan aktivitas tanpa izin

Surat tersebut diketahui aparat kampung dan adat, namun tidak menghentikan polemik.

2024: Dugaan Perusakan Tanam Tumbuh, Berujung Laporan Polisi

Situasi memanas kembali saat pada Agustus 2024, keluarga mendapati lahan yang masih disengketakan telah digusur oleh pihak kontraktor PT TCM.

Permohonan pengecekan yang diajukan keluarga tidak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya, pada 25 September 2024, laporan dugaan tindak pidana perusakan tanaman dilayangkan ke Polres Kutai Barat.

Hasil pengecekan penyidik pada 10 Oktober 2024 memperkuat klaim keluarga:

Tanah dan tanaman diakui milik almarhum Neten

Tanaman sengon dan pinang telah tergusur

Sejumlah tanaman lain masih tersisa

Pernyataan ini didukung langsung oleh Kepala Kampung Bermai dan Ketua RT setempat.

2025: Mediasi Beruntun, Klaim Kompensasi Dipertanyakan

Dalam mediasi di Polsek Damai (16 Juli 2025), seluruh saksi, termasuk mantan kepala kampung, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik almarhum Neten.

Namun pihak perusahaan menyatakan telah memberikan kompensasi kepada pihak lain, yakni Yapan dan Kindiyen.

Klaim ini langsung dibantah:

Kindiyen menyatakan kompensasi yang diterima bukan untuk objek sengketa

Menganggap pernyataan perusahaan keliru

Yapan hingga kini belum memberikan klarifikasi

Mediasi lanjutan di Polres Kutai Barat (30 Juli 2025) berujung buntu. Ahli waris menuntut kompensasi Rp5 miliar atas 50 hektare tanam tumbuh, sementara perusahaan menolak dengan alasan telah melakukan pembayaran sebelumnya.

Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

Dari rangkaian fakta, sejumlah dugaan pelanggaran menguat, antara lain:

Penguasaan lahan tanpa dasar sah (potensi pelanggaran perdata dan pidana)

Pengabaian hasil mediasi resmi pemerintah kecamatan

Perusakan tanaman milik orang lain (berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP)

Potensi maladministrasi dalam proses pengukuran dan penetapan lahan

Penutup: Sengketa Belum Usai, Langkah Hukum Menguat

Hingga kini, sengketa ladang almarhum Neten masih belum menemukan titik terang. Keluarga, melalui pendampingan DPD TBBR Kutai Barat, tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola lahan di wilayah pertambangan—di mana riwayat penguasaan lokal berhadapan dengan kepentingan korporasi, dan kesepakatan resmi pun diduga diabaikan.

Jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, konflik ini berpotensi melebar dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.( red)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!