Kepala Desa Diduga Jadi Aktor Kunci: Dari Pelindung Tambang Ilegal hingga Penggerak Perlawanan Hukum
Paser, predator.news – Skandal tambang ilegal galian C di Sungai Kandilo tak lagi sekadar persoalan penambang liar. Arah kasus justru mengerucut ke dugaan keterlibatan aktif kepala desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan dan hukum negara.
Berdasarkan keterangan narasumber, Kepala Desa Long Pinang dan Kepala Desa Sangkuriman hingga kini belum tersentuh penegakan hukum, meski disebut-sebut berperan dalam pembiaran, pengondisian, bahkan pengamanan aktivitas tambang ilegal. Salah satu kades bahkan dikabarkan menjabat Ketua ABDESI Kabupaten Paser—posisi strategis yang seharusnya menjaga marwah pemerintahan desa, bukan justru diduga digunakan sebagai tameng kekuasaan.
Lebih jauh, narasumber menyebut adanya upaya menggerakkan kades-kades lain untuk melakukan aksi demonstrasi, yang patut diduga sebagai bentuk tekanan politik terhadap aparat penegak hukum agar perkara ini dilemahkan.
Bukan Sekadar Pembiaran, Ini Dugaan Kejahatan Jabatan
Jika kepala desa mengetahui, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari tambang ilegal, maka perbuatannya bukan lagi pelanggaran etika, melainkan kejahatan jabatan.
➡️ Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa:
menaati peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, melindungi lingkungan hidup.
Ketika kewajiban itu dilanggar, Pasal 29 UU Desa dengan tegas melarang kepala desa:
menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan diskriminatif atau melanggar hukum.
Dalam konteks tambang ilegal berskala besar dengan alat berat dan produksi ribuan kubik per hari, alasan “tidak tahu” menjadi tidak masuk akal.
Potensi Jerat Pidana: Dari Minerba hingga Tipikor
Jika dugaan keterlibatan kepala desa terbukti, maka jerat hukum yang mengintai tidak ringan:
Pasal 55 KUHP
👉 Turut serta melakukan tindak pidana
Pasal 56 KUHP
👉 Membantu terjadinya kejahatan
Pasal 158 UU Minerba
👉 Penambangan tanpa izin (pidana 5 tahun, denda Rp100 miliar)
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
👉 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
UU Lingkungan Hidup
👉 Perusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS)
Jika benar ada aliran keuntungan atau pungutan informal dari tambang ilegal, maka status kepala desa dapat beralih dari saksi menjadi tersangka utama.
ABDESI Dipertanyakan: Organisasi Desa atau Tameng Ilegal?
Fakta bahwa salah satu kades disebut menjabat Ketua ABDESI Kabupaten Paser memunculkan pertanyaan serius:
Apakah organisasi kepala desa digunakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, atau justru diperalat untuk melindungi tambang ilegal?
Menggerakkan kepala desa lain untuk demo dalam perkara pidana bukanlah advokasi, melainkan indikasi perlawanan terhadap hukum.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kepala Desa
Publik kini menunggu keberanian aparat:
Memanggil dan memeriksa kedua kades secara terbuka
Menelusuri aliran dana dan peran mereka
Menetapkan status hukum tanpa pandang jabatan
Jika kepala desa dibiarkan kebal hukum, maka yang runtuh bukan hanya sungai dan lingkungan, tetapi otoritas negara hingga ke tingkat paling bawah.
Desa bukan kerajaan kecil.
Kepala desa bukan raja tambang.
Dan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, apalagi dalih “periuk nasi”.(Riyan)
![]()