JEMBATAN MAHULU LOA BUAH KEMBALI DITABRAK TONGKANG BATU BARA, PEMPROV KALTIM – KSOP – DPRD KALTIM DISOROT TAJAM: GAGAL TOTAL LINDUNGI INFRASTRUKTUR DAN NYAWA RAKYAT
Samarinda, predator.news – Insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara kembali menghantam Jembatan Mahulu sisi Loa Buah pada Minggu pagi, 25 Januari 2026. Tongkang Marine Power 3066 diduga kuat menjadi pelaku penabrakan yang kali ini menghantam sisi kiri jembatan, setelah sebelumnya bagian kanan jembatan lebih dulu rusak akibat kejadian serupa.
Tabrakan berulang ini bukan lagi bisa disebut kecelakaan. Ini adalah produk nyata dari kegagalan kolektif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, KSOP, instansi teknis terkait, serta DPRD Kaltim yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian, namun memilih bungkam.
Pemprov Kaltim Diduga Tutup Mata
Pemprov Kaltim memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, serta pengendalian sektor perhubungan dan pertambangan di wilayahnya. Fakta bahwa tabrakan tongkang terus berulang di lokasi yang sama menunjukkan satu hal: Pemprov Kaltim gagal menjalankan mandatnya.
Tidak ada kebijakan tegas pembatasan jam lintas tongkang.
Tidak ada kewajiban pengawalan ketat.
Tidak ada zona larangan lintas di area jembatan.
Semua ini menunjukkan absennya negara di tingkat provinsi.
DPRD Kaltim: Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kaltim memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan instansi vertikal. Namun hingga kini, publik tidak melihat langkah konkret berupa:
1. Rapat dengar pendapat terbuka.
2. Rekomendasi keras yang mengikat.
3. Pembentukan panitia khusus (pansus).
Sikap diam DPRD Kaltim justru memunculkan kecurigaan publik: apakah DPRD masih berdiri bersama rakyat, atau telah bersekutu dengan kepentingan industri batu bara?
Instansi Teknis Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, KSOP, Syahbandar, hingga aparat kepolisian perairan dinilai hanya hadir setelah kejadian, bukan mencegah sebelum tragedi.
Model kerja reaktif seperti ini adalah ciri kegagalan tata kelola.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kewajiban daerah menjamin pelayanan dasar dan keselamatan publik)
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
4. KUHP Pasal 359, 360, 406, dan 421
Jika terbukti ada pembiaran sistemik, maka bukan hanya operator kapal yang dapat dipidana, tetapi juga pejabat pemerintah dan penyelenggara negara.
Ultimatum Publik
Masyarakat menuntut:
1. Audit total lalu lintas tongkang di Sungai Mahakam.
2. Penghentian sementara lintas tongkang di bawah Jembatan Mahulu.
3. Pemanggilan Kepala KSOP, Kepala Dishub, Kepala PUPR, serta pimpinan DPRD Kaltim.
4. Penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Jika negara tetap diam, maka publik berhak menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan yang dipelihara oleh kekuasaan.
Keselamatan rakyat bukan bahan kompromi.
Negara harus hadir, atau rakyat akan melawan dengan suara yang lebih keras.(Andi)
![]()