Siapa di Balik Rantai Bisnis Energi di Kaltim?
SAMARINDA, predator.news — Di balik hiruk-pikuk aktivitas pelabuhan yang menopang distribusi batu bara dan energi di Kalimantan Timur, terselip persoalan serius yang selama ini luput dari sorotan publik. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) justru disebut-sebut sebagai simpul krusial dalam rantai bisnis energi yang rawan penyimpangan.
Bukan hanya soal administrasi, melainkan indikasi pembiaran sistemik terhadap lalu lintas komoditas energi bernilai triliunan rupiah yang keluar masuk perairan Kaltim.
KSOP Disorot: Gerbang Negara yang Diduga Longgar
Sebagai institusi negara yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran, pengawasan muatan, dan legalitas kapal, KSOP seharusnya menjadi benteng terakhir kepatuhan hukum. Namun faktanya, pengawasan terhadap kapal pengangkut batu bara dan energi dinilai longgar, selektif, dan minim transparansi.
Sejumlah praktik yang disorot publik antara lain:
Dugaan manipulasi dokumen muatan (manifest dan draft survey)
Kapal berlayar dengan status administrasi yang patut dipertanyakan
Lemahnya pengawasan terhadap ship to ship (STS) di perairan Kaltim
Minimnya tindakan tegas atas pelanggaran berulang
Kondisi ini berpotensi melanggar:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Permenhub terkait keselamatan dan pengawasan angkutan laut
Kritik Keras: KSOP Jangan Jadi Pelumas Bisnis Gelap
Sekretaris Prawiro (Prajurit Prabowo Subianto) Kalimantan Timur, Ahmad Jayansyah, secara terbuka menyentil peran KSOP yang dinilainya tidak steril dari kepentingan bisnis energi.
“KSOP itu gerbang negara. Kalau di situ longgar, bahkan diduga ada pembiaran, maka jangan heran kalau kebocoran dan permainan terjadi. Ini bukan pelanggaran kecil, ini menyangkut kedaulatan ekonomi,” tegas Ahmad Jayansyah.
Ia menilai, ketiadaan audit terbuka terhadap kinerja KSOP memunculkan dugaan kuat adanya relasi tidak sehat antara regulator pelabuhan dan pelaku usaha energi.
Aparat Penegak Hukum: Mengapa KSOP Jarang Tersentuh?
Sorotan tajam juga diarahkan kepada kepolisian dan kejaksaan di Kalimantan Timur. Publik mempertanyakan, mengapa berbagai isu pelanggaran kepelabuhanan jarang berujung pada penetapan tersangka, meski dampak ekonominya sangat besar.
Padahal, jika ditemukan unsur:
Penyalahgunaan wewenang
Pembiaran pelanggaran berulang
Kerugian keuangan negara
maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
UU Tipikor
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Gubernur dan Pemerintah Daerah: Jangan Cuci Tangan
Meski KSOP berada di bawah kewenangan pusat, pemerintah daerah dan gubernur tidak bisa sekadar beralibi kewenangan terbatas. Aktivitas pelabuhan energi berdampak langsung pada:
Pendapatan daerah
Kerusakan lingkungan pesisir
Konflik sosial masyarakat nelayan
Pembiaran berarti kegagalan menjalankan fungsi pengawasan lintas sektor.
Tuntutan Tegas
Prawiro Kaltim mendesak:
Audit forensik terhadap KSOP di Kalimantan Timur
Pembukaan data lalu lintas kapal dan muatan energi
Evaluasi pejabat KSOP yang menjabat di pelabuhan strategis
Penegakan hukum tanpa perlindungan jabatan
“Kalau KSOP bersih, buka semua datanya. Tapi kalau tertutup, publik berhak curiga,” tutup Ahmad Jayansyah.
Selama KSOP dibiarkan menjadi titik gelap, maka pertanyaan besar tetap menggantung:
energi untuk negara, atau pelabuhan sebagai mesin rente?(Budi)
![]()