Penebangan Ulin Diduga Ilegal di Bentian Besar, Warga Lapor KPHP Damai: Hutan Dijarah, Hukum Dipertanyakan

0
Screenshot_20260104-114233_Facebook

Sendawar, predator.news – Warga Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya angkat suara. Aktivitas penebangan kayu Ulin yang diduga ilegal dan berlangsung terang-terangan di wilayah mereka dilaporkan secara resmi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai. Laporan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik perusakan hutan masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kayu Ulin—yang dikenal sebagai “kayu besi Kalimantan” dan berstatus kayu bernilai tinggi serta dilindungi—diduga ditebang secara masif tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama, namun terkesan dibiarkan. Warga menilai ada pembiaran sistematis yang patut dicurigai, baik dari pelaku lapangan maupun pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kami sudah muak. Hutan kami dirusak, tapi tidak ada tindakan tegas. Karena itu kami lapor ke KPHP Damai,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Indikasi Pelanggaran Hukum Serius

Jika dugaan penebangan kayu Ulin ilegal ini terbukti, maka para pelaku berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum berat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,

Pasal 12 huruf b dan c: melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Ancaman pidana: penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

Pasal 50 ayat (3) huruf e: melarang menebang, memanen, atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin.

Peraturan Menteri LHK terkait perlindungan jenis kayu tertentu dan tata usaha hasil hutan, yang mewajibkan dokumen legal seperti SKSHH dan izin pemanfaatan yang sah.

Tak hanya pelaku lapangan, aparat atau pihak yang terbukti melakukan pembiaran, melindungi, atau bermain mata juga dapat dijerat pasal turut serta dan penyalahgunaan kewenangan.

Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Laporan warga ini kini menjadi ujian serius bagi KPHP Damai dan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah laporan ini akan benar-benar ditindaklanjuti atau justru menguap seperti banyak kasus perusakan hutan lainnya.

Jika penebangan kayu Ulin ilegal ini kembali dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian hutan Kubar, tetapi juga wibawa negara dan kredibilitas penegakan hukum di Kalimantan Timur.

Warga menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Hutan adalah sumber hidup, bukan ladang bancakan segelintir orang yang kebal hukum.(***)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!