Pemprov Sultra Perketat Mitigasi Hadapi Potensi Kerawanan Nataru 2025–2026

0
Gub Sutra

Gubernur Andi Sumangerukka Instruksikan Pasang Rambu Darurat dan Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah

Kendari Predator.news — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi kerawanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Peningkatan kewaspadaan ini dibutuhkan menyusul prediksi cuaca ekstrem dan potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan menguat pada akhir tahun.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa curah hujan tinggi, angin kencang, puting beliung, banjir, tanah longsor, hingga gelombang pasang harus diwaspadai seluruh pemerintah daerah hingga level kecamatan.

“Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang tidak diharapkan menjelang pergantian tahun,” ujarnya.


Rambu Peringatan dan Stiker di Titik Rawan Bencana

Sebagai langkah pencegahan, Gubernur meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait memasang stiker peringatan dan rambu darurat di sejumlah titik rawan bencana. Pemasangan rambu wajib menyertakan nomor telepon darurat sehingga masyarakat dapat segera menghubungi petugas jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Terutama di zona rawan longsor, harus segera dipasang rambu peringatan beserta nomor telepon darurat yang dapat dihubungi masyarakat,” tegasnya.


Instruksi: Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayah

Untuk memastikan respons cepat selama periode Nataru, Gubernur Andi Sumangerukka menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota agar tetap berada di wilayah masing-masing selama libur akhir tahun.

“Bupati dan Wali Kota tidak boleh, dan tidak akan ada yang meninggalkan daerahnya pada momen penting ini,” katanya.

Kebijakan tersebut diberlakukan agar setiap daerah siap siaga menghadapi potensi kedaruratan yang bisa muncul sewaktu-waktu.

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!