NEGARA DIDUGA DIRUGIKAN, GAKKUM TERLAMBAT BERTINDAK: KONVEYOR BERLOGO PT Bayan Resources BARU DISEGEL SETELAH BERTAHUN BEROPERASI DI MAHAKAM
SAMARINDA, predator.news – Penyegelan konveyor batubara di tengah Sungai Mahakam oleh tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup justru memunculkan pertanyaan lebih besar dan tajam: ke mana saja Gakkum selama ini ketika fasilitas tersebut diduga telah lama berdiri dan beroperasi?
Fasilitas berlogo PT Bayan Resources itu baru disegel pada Sabtu (7/2/2026). Padahal, berdasarkan informasi lapangan dan dokumentasi masyarakat, struktur konveyor tersebut diduga bukan baru dibangun dan bukan baru beroperasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius:
Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat keterlambatan penindakan.
KETERLAMBATAN GAKKUM DIDUGA BIARKAN AKTIVITAS TANPA IZIN BERJALAN
Jika benar konveyor tersebut beroperasi tanpa izin lingkungan dan tanpa persetujuan pemanfaatan ruang perairan, maka terdapat potensi kerugian negara dalam bentuk:
1. Potensi kehilangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Setiap aktivitas pemanfaatan ruang perairan dan terminal khusus wajib membayar:
1. PNBP penggunaan perairan
2. Retribusi
3. Izin sandar dan operasional
Jika fasilitas itu beroperasi tanpa izin, maka:
Negara diduga tidak menerima pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.
2. Potensi kerugian akibat pembiaran pelanggaran hukum
Keterlambatan penindakan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pengawasan, yang bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah wajib:
1. Melakukan pengawasan aktif
2. Mencegah pencemaran
3. Menghentikan kegiatan ilegal secepatnya
Fakta bahwa penyegelan baru dilakukan sekarang memicu kritik keras:
Mengapa tidak sejak awal dihentikan?
PEMBIARAN INI DIDUGA MEMPERPARAH KERUSAKAN DAN MEMPERBESAR KERUGIAN NEGARA
Semakin lama aktivitas ilegal berlangsung, maka semakin besar potensi:
Kerusakan lingkungan
Hilangnya potensi pendapatan negara
Rusaknya habitat satwa dilindungi seperti Pesut Mahakam (Pesut Mahakam)
Keuntungan sepihak pihak tertentu tanpa kontribusi resmi ke negara
Artinya:
Negara berpotensi dirugikan dua kali: secara ekologis dan secara finansial.
PUBLIK PERTANYAKAN KINERJA GAKKUM: LAMBAT ATAU MEMBIARKAN?
Penyegelan yang baru dilakukan sekarang justru memunculkan persepsi serius di masyarakat:
Apakah Gakkum terlambat mengetahui, atau sudah mengetahui namun terlambat bertindak?
Karena secara logika pengawasan: Konveyor sebesar itu, Tidak mungkin:
1. Dibangun dalam semalam
2. Beroperasi tanpa diketahui pengawas
3. Tidak terpantau oleh aparat
Fakta ini memunculkan kritik keras:
Kinerja pengawasan Gakkum kini ikut dipertanyakan.
NEGARA TIDAK BOLEH HANYA DATANG MENYEGEL SETELAH KERUGIAN TERJADI
Penindakan hukum seharusnya bersifat:
1. Pencegahan
2. Pengawasan aktif
3. Penindakan cepat
Bukan justru datang ketika:
1. Fasilitas sudah lama berdiri
2. Aktivitas sudah lama berjalan
3. Potensi kerugian sudah terjadi
Jika keterlambatan ini terbukti akibat kelalaian, maka publik menilai:
Ini bukan sekadar keterlambatan administratif.
Tetapi bisa menjadi:
Kegagalan pengawasan negara.
SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS POTENSI KERUGIAN NEGARA?
Kini publik menunggu jawaban tegas:
1. Sudah berapa lama konveyor itu beroperasi?
2. Berapa potensi kerugian negara?
3. Mengapa baru sekarang disegel?
4. Siapa yang lalai melakukan pengawasan?
Karena satu hal yang pasti:
Jika aktivitas ilegal dibiarkan berjalan, maka negara yang dirugikan.
Dan jika negara dirugikan, maka ada pihak yang harus bertanggung jawab.(Budiansyah)
![]()