“JALAN POROS Muara Jawa DI TEPI KEMATIAN: BEKAS TAMBANG CV Prima Mandiri DIDUGA HANCURKAN INFRASTRUKTUR NEGARA, PEMERINTAH MEMBISU”

0
IMG-20260215-WA0132

Muara Jawa , predator.news— Jalan poros yang menjadi urat nadi transportasi warga Muara Jawa kini berubah menjadi jalur ancaman maut. Badan jalan longsor, separuhnya hilang, tanah terus bergerak, dan kehancuran itu diduga kuat bukan bencana alam—melainkan jejak aktivitas tambang batu bara milik CV Prima Mandiri yang menyisakan lubang galian tepat di sisi jalan.

Di titik longsor, papan nama perusahaan itu masih berdiri dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Bekas galian terlihat jelas. Tanah di bawah badan jalan diduga sudah kehilangan daya dukung. Akibatnya, jalan amblas berulang kali—bukan sekali dua kali, tetapi puluhan kali. Bahkan, jalan ini pernah putus total.

“Sudah puluhan kali amblas. Itu bekas galian tambang, jaraknya sangat dekat sekali dengan jalan. Sekarang separuh badan jalan hilang, tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas,” ungkap Burhanuddin, warga Dondang.

Tambang 1 Meter dari Jalan: Dugaan Pelanggaran Berat

Fakta paling mengerikan adalah jarak antara bekas tambang dengan jalan poros hanya sekitar 1 meter. Jarak ini bukan sekadar pelanggaran teknis—ini dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan.

Dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan tambang wajib menjamin keselamatan lingkungan, infrastruktur, dan masyarakat sekitar. Mereka juga wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lahan.

Jika tambang dibiarkan tanpa reklamasi hingga menyebabkan jalan negara longsor, maka konsekuensinya jelas:

Pasal 161B UU Minerba: Kegagalan reklamasi dapat dipidana.

Pasal 158 UU Minerba: Aktivitas tambang tanpa izin atau melanggar izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang membahayakan nyawa dapat berujung pidana.

Ini bukan lagi sekadar kerusakan jalan. Ini dugaan kejahatan yang dampaknya mengancam keselamatan publik setiap hari.

Negara Membayar, Diduga Perusahaan Penyebab

Kerusakan jalan berarti perbaikan menggunakan uang negara—uang rakyat. Jika penyebabnya adalah aktivitas tambang, maka publik dipaksa menanggung kerusakan yang diduga ditimbulkan korporasi.

Hingga kini, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan perbaikan permanen, meski longsor sudah terjadi di sedikitnya 3 hingga 4 titik.

Setiap kendaraan yang melintas berada di atas tanah yang bisa runtuh kapan saja.

Pertanyaan yang Tak Terjawab

Siapa yang memberi izin tambang sedekat itu dengan jalan?

Siapa yang mengawasi?

Siapa yang bertanggung jawab atas longsor berulang ini?

Mengapa bekas tambang dibiarkan tanpa pemulihan?

Diamnya pihak-pihak berwenang justru memperbesar dugaan kelalaian sistemik.

Batu Bara Pergi, Bahaya Ditinggalkan

Batu bara telah diambil. Keuntungan diduga sudah diraup. Namun yang tersisa adalah lubang, tanah labil, dan jalan negara yang hancur.

Warga kini dipaksa hidup berdampingan dengan ancaman longsor setiap saat.

Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum berdiri untuk melindungi keselamatan rakyat—atau justru runtuh bersama badan jalan yang longsor.(Yudha)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!