HANTU MAFIA BATUBARA BERKELIARAN DI KALTIM: NEGARA DIKUNCI, HUKUM DIKUBUR, RAKYAT DITEROR KEJAHATAN TERORGANISIR
Samarinda, predator.news – Di Kalimantan Timur, mafia batubara tak lagi berwajah manusia. Mereka telah menjelma menjadi hantu rakus yang berkeliaran siang dan malam, menghisap kekayaan negara, mengubur hukum hidup-hidup, dan menertawakan aparat dari balik bayang-bayang kekuasaan.
@ Ini bukan cerita fiksi.
@ Ini bukan dongeng horor.
Ini adalah realitas paling mengerikan tentang bagaimana batubara ilegal menembus semua pagar hukum tanpa satu pun peluru keadilan yang dilepaskan.
Media ini menemukan fakta lapangan bahwa di titik-titik Jetty Kiani, Pendingin, Kutai Lama, Sari Jaya hingga Jetty SDC Palaran, pemuatan batubara ilegal berlangsung seperti ritual setan: senyap, terencana, dan berulang. Tongkang datang. Crane bergerak. Batubara naik. Kapal berlayar. Tanpa izin. Tanpa takut. Tanpa hambatan.
Lebih busuk lagi, semua itu dibungkus dengan dokumen hantu.
Berdasarkan LHV Nomor: SMD.13767/CS/Jan/2026, tertulis lokasi muat di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II Bantuas. Namun kenyataannya, batubara justru dimuat di Jetty SDC Palaran.
Dokumen berkata A.
Fakta berkata B.
Di titik inilah kebohongan berubah menjadi kejahatan terorganisir.
Dan horornya belum berhenti.
Batubara haram itu kini telah dibongkar di Filipina. Kekayaan bumi Kalimantan Timur telah menyeberang laut, sementara hukum Indonesia tertinggal sebagai bangkai tanpa nyawa.
Pertanyaannya kini berubah menjadi jeritan:
1. Siapa yang membuka gerbang neraka ini?
2. Siapa yang memadamkan mata hukum?
3. Siapa yang berdiri di belakang hantu-hantu batubara ini?
Ketua Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadinata, menyebut kondisi ini sebagai kiamat kecil penegakan hukum.
“Illegal mining dibiarkan, pemuatan dibiarkan, pengapalan dibiarkan. Ini bukan kelalaian. Ini pengkhianatan. Selama pelakunya belum dipenjara, saya akan bongkar semuanya,” tegasnya.
Secara hukum, rangkaian perbuatan ini adalah paket lengkap kejahatan:
1. Penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba)
2. Pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal (Pasal 161 UU Minerba)
3. Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP)
4. Penadahan (Pasal 480 KUHP)
5. Turut serta dan membantu (Pasal 55–56 KUHP)
Jika ada aparat yang ikut bermain atau membiarkan:
1. Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP)
2. Suap dan gratifikasi (UU Tipikor)
Di Kalimantan Timur hari ini, mafia batubara tidak hanya mencuri batubara.
* Mereka mencuri masa depan.
* Mereka mencuri keadilan.
* Mereka mencuri wajah negara.
Dan jika negara terus diam, maka satu kebenaran paling mengerikan akan lahir:
Bukan mafia yang takut pada hukum. Tetapi hukum yang ketakutan pada mafia.
Hantu batubara harus diusir. Sarangnya harus dibakar. Jaringannya harus dihancurkan sampai ke tulang.(****)
![]()