Dugaan Penyimpangan Probebaya Menguat: Warga dan Ketua RT “Serang” Pokmas & Kelurahan, Desak Audit Total

0
Screenshot_20251209_135338_Chrome

Samarinda, predator.news – Gelombang kecurigaan terhadap tata kelola Program Probebaya di sebuah kelurahan kembali memuncak. Sejumlah Ketua RT secara terang-terangan membeberkan dugaan penyimpangan yang dianggap tidak wajar, mulai dari pemotongan anggaran hingga pengaturan kegiatan oleh pihak yang tidak berwenang. Warga pun ikut geram dan menuntut audit menyeluruh, terutama karena pihak kelurahan—termasuk lurah—dinilai tidak transparan dan terkesan menutupi persoalan.

1. Dana Probebaya Diduga Dipangkas Tanpa Penjelasan

Para Ketua RT mengungkap bahwa dana Probebaya yang seharusnya diterima setelah potongan pajak resmi justru berkurang lagi melalui pemotongan tambahan yang tidak pernah dijelaskan.

RT mengaku tidak pernah diberi rincian pemotongan, tidak dimintai persetujuan, dan tidak mendapatkan laporan pertanggungjawaban kelurahan.

Menurut para Ketua RT, praktik semacam ini bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak tahu dana kami dipotong apa saja. Tidak pernah ada laporan. Ini janggal sekali,” ujar salah satu Ketua RT.

2. Staf Kelurahan Diduga Mengatur Program di Luar Wewenang

RT juga menyoroti keberadaan seorang staf kelurahan yang diduga mengatur seluruh proses Probebaya—mulai dari perencanaan, belanja, hingga pelaksanaan kegiatan.

Padahal, menurut aturan, kewenangan penuh berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana di lapangan.

Jika dugaan warga terbukti, tindakan tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Staf itu yang tentukan semua. RT hanya disuruh tanda tangan. Ini jelas bukan prosedurnya,” ungkap sumber RT lain.

3. RAB Tidak Pernah Diserahkan ke RT

Dugaan penyimpangan lain yang diungkap adalah ketiadaan akses RT terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dokumen tersebut dianggap wajib diketahui RT karena mereka yang bertanggung jawab di lapangan.

Tanpa RAB, RT tidak mengetahui rincian belanja, standar harga, maupun spesifikasi barang.

Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bahkan dapat berpotensi menjadi indikasi perbuatan melawan hukum apabila ditemukan kerugian negara.

4. Warga Geram: “Ada Apa Sebenarnya dengan Lurah Ini?”

Warga yang mengetahui berbagai kejanggalan ini akhirnya meluapkan kegeraman dalam sebuah forum terbuka. Mereka mempertanyakan sikap lurah yang dinilai diam, tidak komunikatif, dan tidak memberikan penjelasan resmi.

 “Kenapa lurah tidak pernah menjelaskan? Ada apa sebenarnya dengan kelurahan ini? Kenapa seperti ditutup-tutupi?” keluh salah satu warga.

Warga menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele, terutama karena isu penyimpangan Probebaya di berbagai wilayah kini mulai ramai dibicarakan publik.

Mereka menuntut audit total, mulai dari aliran anggaran, proses belanja, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

 “Probebaya itu program masyarakat, bukan proyek kelompok tertentu,” tegas warga lainnya.

Desakan Audit dan Investigasi Semakin Menguat

Dengan banyaknya temuan janggal yang diungkap para RT dan warga, kelurahan kini berada dalam sorotan tajam publik. Mereka meminta Pemkot dan APIP segera turun tangan melakukan:

1. Audit anggaran

2. Audit kinerja Pokmas

3. Pemeriksaan prosedur administrasi

4. Klarifikasi terbuka dari kelurahan

Tanpa langkah tegas, isu dugaan penyimpangan ini dikhawatirkan makin meluas dan menggerus kepercayaan publik terhadap program Probebaya.(R)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!