Aroma Kongkalikong Proyek Jembatan Mamahak Ulu: Pemenang Tender Berkedok Warung Kaki Lima dan Dugaan Pengondisian Anggaran Rp6,4 Miliar
MAHAKAM ULU, predator.news – Proyek pembangunan Jembatan Belly Kampung Mamahak Ulu senilai Rp6,4 miliar kini menjadi sorotan tajam. Di balik megahnya rencana infrastruktur tersebut, tim investigasi menemukan sederet kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bukan sekadar urusan administrasi, temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum serius yang mengangkangi prinsip transparansi anggaran negara.
1. Perusahaan “Hantu”: Alamat Kantor Ternyata Warung Makan Kaki Lima
Berdasarkan dokumen LPSE, CV Pratama Jaya Konstruksi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp6.432.372.300. Namun, penelusuran fisik tim investigasi ke alamat perusahaan di kawasan Jalan Juanda justru menemukan fakta mencengangkan.

Fakta Lapangan: Tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada aktivitas insinyur, dan tidak ada rekam jejak kantor konstruksi. Alamat tersebut nyatanya adalah sebuah ruko yang aktif digunakan sebagai usaha kuliner (warung makan kaki lima).
Ketika tim mencoba meminta klarifikasi, perwakilan perusahaan yang dimediasi oleh Ketua RT setempat justru kabur dan menolak memberikan keterangan, serta menolak menerima surat klarifikasi resmi. Sikap pengecut ini terekam jelas dalam dokumentasi video redaksi.
2. Sinyal Kuat “Arisan Tender”: Penawaran Hanya Turun 0,08%
Kejanggalan kedua yang sangat kasat mata adalah nilai penawaran pemenang yang dinilai tidak wajar dalam iklim kompetisi yang sehat.
Pagu Anggaran: Rp6.529.935.000
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp6.438.095.400
Nilai Penawaran CV Pratama Jaya: Rp6.432.372.300
Selisih/Mata Anggaran Terselamatkan: Hanya Rp5.723.100 (0,08% dari HPS)
Dalam dunia pengadaan, penawaran yang hampir menyentuh 100% dari nilai HPS adalah red flag (sinyal bahaya) sekunder yang mengindikasikan terjadinya dugaan pengondisian pemenang (tender rigging). Sangat tidak logis sebuah perusahaan konstruksi berani mengambil risiko margin sekecil itu tanpa adanya jaminan “pasti menang” atau jaminan bahwa kompetitor lain telah disingkirkan. Efisiensi anggaran negara yang seharusnya menjadi roh dari UU Pengadaan Barang dan Jasa, dalam proyek ini tampak sengaja dikorbankan.
Bedah Pelanggaran Hukum: Mengapa Ini Bisa Masuk Ranah Pidana?
Meskipun dokumen tender di atas kertas terlihat mulus, fakta pemalsuan domisili dan indikasi pengaturan tender ini menabrak sejumlah instrumen hukum positif di Indonesia:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 2001)
Jika ditemukan bukti adanya kerja sama di bawah meja antara Pokja Pemilihan (panitia tender) dengan CV Pratama Jaya Konstruksi untuk memenangkan perusahaan ini dengan harga setinggi mungkin, maka tindakan ini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, serta Pasal 12 huruf i terkait keterlibatan pegawai negeri dalam pemborongan/pengadaan.
2. Larangan Persekongkolan Tender (UU No. 5 Tahun 1999)
Pola penawaran yang mendekati HPS secara ekstrem melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
3. Pemalsuan Dokumen Administrasi (Pasal 263 KUHP)
Mencantumkan alamat palsu atau menggunakan alamat usaha lain tanpa hak dalam dokumen resmi negara demi memenuhi syarat formil tender dapat dijerat pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
4. Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tindakan ini menabrak Perpres No. 12 Tahun 2021. Penyedia jasa wajib memberikan data yang benar dan sah. Memberikan informasi palsu/tidak benar dalam dokumen pemilihan wajib dikenakan Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun.
Taruhan Nyawa Masyarakat Mahakam Ulu
Jembatan Belly bukanlah proyek kosmetik. Ini adalah infrastruktur vital berisiko teknis tinggi. Bagaimana mungkin masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu bisa mempercayakan keselamatan nyawa mereka pada jembatan yang dibangun oleh perusahaan yang kantornya saja fiktif dan tidak berani menampakkan diri?
Jika dalam proses administrasinya saja sudah dipenuhi kebohongan dan aksi kucing-kucingan, maka publik patut meragukan kualitas material, ketepatan spesifikasi teknis, dan kekuatan konstruksi jembatan tersebut di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, CV Pratama Jaya Konstruksi dan Pokja Pemilihan Mahakam Ulu memilih bungkam. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya, namun aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) sudah sepatutnya bergerak memeriksa proyek yang beraroma amis ini sebelum uang rakyat Rp6,4 miliar mengalir ke rekening yang salah.(Rusdi/Ade)
![]()