DRAMA Rp332 MILIAR DI KALTARA: Menguapnya Dana Reboisasi, Pembangkangan Instruksi Presiden Prabowo, dan Bayang-Bayang Pidana Seumur Hidup!

0
Screenshot_20260606-221410_Google

TANJUNG SELOR, predator.news – Upaya sistematis untuk menjinakkan skandal dugaan raibnya rincian penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp332 miliar di Provinsi Kalimantan Utara kini memasuki babak baru yang mengerikan. Narasi defensif berkedok “pelurusan informasi” yang berlindung di balik Surat Kemenkeu Nomor S-36/PK/2026 justru kian menelanjangi adanya kepanikan di lingkaran birokrasi. Bagi publik, ini bukan lagi sekadar urusan “salah konteks” administratif, melainkan potret mengerikan dari dugaan kejahatan lingkungan berbasis anggaran yang menantang hukum secara terbuka.

Ketika lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gagal menyajikan rincian penggunaan uang rakyat sepertiga triliun rupiah secara transparan, tameng berupa istilah “rekonsiliasi rutin” berubah menjadi penghinaan terhadap nalar publik. Angka fantastis Rp332 miliar yang “gelap” tanpa rincian by name, by address, dan by project ini mengindikasikan adanya ruang gelap yang berpotensi merugikan negara secara masif.

Pembangkangan Nyata Terhadap Instruksi Tegas Presiden Prabowo Subianto

Sengkarut pengelolaan dana lingkungan di Kaltara ini bukan sekadar pelanggaran lokal, melainkan bentuk pembangkangan terang-terangan (insubordinasi) terhadap garis komando Kepala Negara.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai pengarahan resminya telah memberikan instruksi yang sangat rigid dan tanpa kompromi:

 1. Sikat Habis Kebocoran Anggaran: Presiden Prabowo berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kebocoran uang negara, sekecil apa pun, terlebih dalam skala ratusan miliar rupiah.

 2. Efisiensi dan Output Riil: Presiden menginstruksikan agar setiap rupiah APBN/APBD menghasilkan output nyata bagi rakyat, bukan habis dalam labirin kertas pertanggungjawaban fiktif atau sekadar angka rekonsiliasi di atas meja birokrat.

Dengan membiarkan anggaran Rp332 miliar mengendap atau terdistribusi di 5 OPD tanpa kejelasan fisik di lapangan, oknum pejabat Kaltara diduga kuat telah mengangkangi perintah langsung Presiden. Ini adalah sinyal merah bahwa birokrasi daerah tengah bermain api dengan komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan pusat.

Anatomi Pelanggaran Hukum: Jerat Pidana Sadis Berpotensi Penjara Seumur Hidup

Jika rincian dana ratusan miliar ini terus disembunyikan dan ditemukan bukti bahwa penyerapan anggaran di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan reboisasi (atau bahkan fiktif), para pelaku tidak hanya menghadapi sanksi mutasi, melainkan jerat hukum yang mematikan:

1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara. Mengingat dana ini menyangkut kelestarian lingkungan hidup dan hajat hidup orang banyak, jika terjadi kerugian negara dalam skala makro ini, penegak hukum (KPK/Kejaksaan Agung) dapat menerapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 9: Secara sadis mengancam pejabat yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (seperti memanipulasi laporan realisasi agar lolos verifikasi Kemenkeu) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. UU Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18/2013)

Dana Reboisasi wajib digunakan untuk memulihkan fungsi hutan. Membelokkan atau menahan dana ini hingga hutan di Kaltara tetap rusak/gundul secara tidak langsung membiarkan terjadinya perusakan lingkungan. Pejabat yang menyalahgunakan dana terkait pemulihan hutan dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis yang sangat berat.

3. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)

Pasal 52: Menyembunyikan rincian anggaran publik dengan dalih birokrasi yang berbelit-belit adalah tindak pidana. Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang wajib diumumkan diancam dengan pidana kurungan.

Kesimpulan: Audit Investigatif atau Jeruji Besi

Publik Kalimantan Utara tidak membutuhkan dongeng pengantar tidur tentang “agenda nasional rutin” atau “penyesuaian data masa lalu”. Rakyat berhak menuntut pembuktian fisik secara sadis: Tunjukkan di mana koordinat pohon yang ditanam dari dana Rp332 miliar tersebut!

Jika pemerintah daerah tetap memilih berlindung di balik retorika administrasi dan menutup mata terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto, maka sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Jangan biarkan “aroma kongkalikong” ini menguap begitu saja bersama hilangnya hak-hak ekologis rakyat Kaltara. (Iwan)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!