Jembatan Oloy Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Potensi Kerugian Negara Rp12, 5 Miliar

0
jembatan oloy kukar

KUTAI KARTANEGARA, Predator.news — Proyek Penggantian Jembatan Oloy Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memantik kemarahan publik. Jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp 12,57 miliar dari APBD 2024 itu kini telah menunjukkan retak-retak dan kerusakan serius, padahal belum genap satu tahun difungsikan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pembangunan infrastruktur negara, di mana pemerintah membayar mahal suatu pekerjaan konstruksi dengan syarat mutlak mutu sesuai spesifikasi teknis kontrak, agar umur layanan infrastruktur dapat bertahan minimal di atas 10 tahun. Namun fakta lapangan berkata lain.

LPK: Mutu Dikorbankan Demi Keuntungan

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyatakan menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami menduga kontraktor hanya berorientasi mencari keuntungan sebesar-besarnya, sehingga mutu pekerjaan dikorbankan. Akibatnya, jembatan sudah rusak sebelum waktunya,” tegas Ketua DPD LPK Kaltim Bambang.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh:

  • Proyek: Penggantian Jembatan Oloy
  • Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kontraktor: CV Elza Jaya Prima
  • Nilai Kontrak: Rp 12.571.521.007,22
  • Sumber Dana: APBD 2024

Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis

Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang diklaim LPK, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat
    Diduga jenis, merek, dan volume alat berat yang digunakan di lapangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
  2. Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    Material yang digunakan diduga tidak memenuhi Standar Spesifikasi Teknis Dirjen Bina Marga PUPR Tahun 2018, yang menjadi acuan kontrak.
  3. Indikasi Kegagalan Konstruksi Dini
    Munculnya retak-retak pada sejumlah item pekerjaan menjadi indikasi awal kegagalan mutu (failure by quality) akibat material dan metode kerja yang menyimpang.

Potensi Pelanggaran Hukum

LPK menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban pemenuhan standar mutu dan spesifikasi teknis.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait kepatuhan terhadap kontrak dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

LPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,236 miliar, meski menegaskan bahwa penetapan kerugian negara secara resmi merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Desakan kepada Kejati Kaltim

LPK secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk:

  • Menyita dokumen kontrak proyek Penggantian Jembatan Oloy 2024
  • Memanggil dan memeriksa PPK/PA serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara
  • Memeriksa kontraktor CV Elza Jaya Prima
  • Melakukan audit pembuktian fisik lapangan dengan melibatkan tenaga ahli independen

“Negara sudah membayar penyidik dan menyiapkan anggaran untuk menyewa tenaga ahli independen. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja administrasi,” tegas LPK.

LPK Tantang Audit Fisik Lapangan

LPK juga menyuarakan kekecewaan terhadap mekanisme audit administratif yang dinilai mudah dimanipulasi melalui kelengkapan dokumen pembayaran termin.

“Audit dokumen bisa saja rapi, tapi kondisi fisik di lapangan tidak bisa berbohong. Kami menantang penyidik untuk membuktikan langsung melalui audit fisik lapangan,” ujar mereka.

LPK menyatakan akan mengawal ketat progres penanganan kasus ini hingga tuntas demi rasa keadilan masyarakat dan memastikan uang rakyat tidak menjadi bancakan segelintir pihak.(L)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!