Instruksi Presiden Dilanggar Terang-Terangan, Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda Dinilai Membangkang Negara

0
IMG-20251227-WA0008

Tambang Batu Bara Masih Menggila di Tengah Larangan Nasional

Samarinda, predator.news — Instruksi tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto seolah tak lebih dari sekadar slogan di Kalimantan Timur. Di saat Presiden secara terbuka memerintahkan penghentian total penerbitan dan perpanjangan izin pertambangan serta kehutanan, praktik penambangan batu bara justru masih terus berlangsung masif di wilayah yang dikenal sebagai lumbung tambang nasional itu.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin, 15 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto dengan nada keras menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan atau diperpanjang sepanjang tahun berjalan. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, dan Menteri ESDM.

“Tidak ada satupun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada HPH, HTI, dan tidak ada satu pun IUP,” tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran kabinet.

Namun, realitas di Kalimantan Timur justru berbanding terbalik. Berdasarkan informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, aktivitas penambangan batu bara masih berlangsung di sedikitnya 10 kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk di Kota Samarinda.

Lubuk sawah samarinda

Ironisnya, Samarinda selama ini kerap diklaim sebagai kota yang telah “bebas tambang”. Bahkan Wali Kota Samarinda secara terbuka menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada lagi aktivitas pertambangan batu bara di wilayah kota. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas penggalian, pengangkutan, hingga lalu lintas angkutan batu bara masih dapat ditemukan, baik secara kasat mata maupun melalui dokumentasi warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda sengaja menutup mata, atau justru melakukan pembangkangan terbuka terhadap instruksi Presiden?

Secara hukum, instruksi Presiden bukanlah imbauan moral semata. Dalam sistem pemerintahan, kepala daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Mengabaikan arahan Presiden berpotensi melanggar prinsip hierarki pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 dan Pasal 93 yang mewajibkan kepala daerah menjalankan kebijakan nasional.

Lebih jauh, jika aktivitas tambang tersebut masih beroperasi tanpa izin yang sah atau berdasarkan izin lama yang seharusnya dibekukan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Sikap diam dan pembiaran oleh Gubernur Kalimantan Timur maupun Wali Kota Samarinda dalam situasi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan bisa ditafsirkan sebagai perlawanan administratif terhadap kebijakan negara.

Presiden Prabowo telah mengambil langkah ekstrem dengan mengembalikan penguasaan 4 juta hektare lahan sawit ke tangan negara sebagai simbol penegakan kedaulatan hukum. Namun tanpa kepatuhan kepala daerah, kebijakan nasional itu terancam lumpuh di daerah.

Publik kini menunggu: apakah Presiden akan membiarkan instruksinya diinjak-injak, atau akan mengambil langkah tegas terhadap kepala daerah yang diduga membangkang?

Kalimantan Timur tidak boleh menjadi wilayah “kebal hukum”. Negara tidak boleh kalah oleh tambang.(****)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!