Proyek Interior Gedung Dekranasda Paser Rp 2,28 Miliar Disorot, Potensi Cacat Hukum dan Rawan “Spec Down” Mulai Dikuliti!

0
Screenshot_20261027-121745_Google

TANAH GROGOT, predator.news— Sorotan tajam dan investigasi mendalam kini dialamatkan pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten Paser. Berdasarkan data autentik papan informasi proyek bernomor 600.1.15/103.8/SP-K/DPUTR-CK/VI/2026, proyek yang menelan anggaran fantastis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp 2,28 miliar ini dinilai menyimpan celah hukum yang menganga dan wajib diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum (APH).

Rincian Data dan Spesifikasi Proyek

Berdasarkan papan nama proyek resmi yang terpasang di lokasi pada koordinat GPS 1.909398°S, 116.193470°E, berikut adalah spesifikasi legal proyek tersebut:

 * Instansi Pemilik Proyek: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser

 * Nomor Kontrak: 600.1.15/103.8/SP-K/DPUTR-CK/VI/2026

 * Tanggal Kontrak: 15 Juni 2026

 * Program: Program Penataan Bangunan Gedung

 * Kegiatan: Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

 * Sub Kegiatan: Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota

 * Pekerjaan: Pembangunan Interior dan Meubelair Gedung Dekranasda

 * Lokasi: Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

 * Nilai Kontrak: Rp 2.283.456.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)

 * Pelaksana Teknis: TARINDO GROUP (Alamat: Bekoso RT.006 RW.000, Bekoso, Paser Belengkong, Kab. Paser – Kaltim)

 * NPWP Kontraktor: 1091 0312 1127 0793

 * Masa Pelaksanaan: 180 Hari Kalender (15 Juni 2026 – 11 Desember 2026)

Bedah Tuntas Potensi Pelanggaran Hukum dan Celah Regulasi

Pelaksanaan proyek miliaran rupiah ini tidak lepas dari analisis kritis terhadap potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Berikut adalah poin-poin krusial yang dikuliti secara tajam:

1. Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Pada papan informasi resmi yang dipampang di lokasi proyek, tidak dicantumkan identitas Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas / Supervisi.

 * Analisis Hukum: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), transparansi pelaksana dan pengawas independen adalah mutlak.

 * Dampak: Ketiadaan rincian konsultan pengawas pada papan informasi memicu kecurigaan publik terkait potensi pelemahan fungsi kontrol independen terhadap mutu material interior dan meubelair yang dibiayai uang rakyat.

2. Ancaman Tipikor: Potensi Spec Down dan Penggelembangan Harga (Mark-Up)

Pekerjaan pengadaan interior dan meubelair dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,28 Miliar merupakan pos anggaran yang sangat rentan terhadap praktik curang, khususnya penurunan spesifikasi bahan (spec down) dan mark-up harga satuan.

 * Landasan Hukum:

   * Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta dapat merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara berat.

 * Titik Kritis: Kualitas bahan kayu yang digunakan, tingkat kerapihan finishing, hingga kesesuaian antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) riil di lapangan harus diuji secara forensik oleh auditor independen, Inspektorat Daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Risiko Keterlambatan dan Sanksi Kontraktual

Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 15 Juni 2026 hingga batas akhir 11 Desember 2026, progres pekerjaan di lapangan wajib dipantau melalui kurva S (S-Curve) secara berkala.

 * Potensi Pelanggaran: Keterlambatan pengerjaan tanpa alasan force majeure (keadaan memaksa) merupakan bentuk wanprestasi yang melanggar Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 * Konsekuensi: Kontraktor pelaksana (Tarindo Group) wajib dikenakan sanksi denda keterlambatan harian hingga ancaman pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Tuntutan Tegas Publik dan Insan Pers

Mengingat proyek ini menggunakan dana yang bersumber dari uang rakyat (APBD Kabupaten Paser), masyarakat dan insan pers mendesak secara tegas kepada:

 * DPUTR Kabupaten Paser untuk segera membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta rincian volume pekerjaan secara transparan kepada publik.

 * Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk proaktif memonitor dan mengaudit proses pelaksanaan fisik di lapangan guna mencegah potensi kerugian keuangan negara sejak dini.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Jangan sampai proyek pembangunan fasilitas daerah justru menjadi ajang meraup keuntungan sepihak di atas penderitaan dan hak masyarakat Kabupaten Paser!

Apakah Anda ingin mendalami aspek yuridis tertentu atau menyoroti dokumen kontrak lain dari proyek ini?(Yu)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!