“BAU AMIS DI BALIK KETIAK OKNUM PURN JENDERAL: Skandal ‘Cuci Tangan’ Wahyudi Manaf Cs di Lahan Sambutan!”

0
Screenshot_2026-03-27-21-19-30-601_com.google.android.googlequicksearchbox

SAMARINDA, predator.news – Praktik mafia tanah kembali menyeruak dari tanah Kecamatan Sambutan. Dokumen Surat Keterangan Penguasaan Milik Atas Tanah (SKUMHAT) atas nama Wahyudi Manaf—yang menjadi objek sengketa berdarah-darah sejak 2012—kini melakukan manuver “ganti kulit”. Lahan seluas ± 45 hektar yang merupakan hak sah Tiga Koperasi Kalimanis Group (Sagatrade, Santi Murni, dan Kalimanis) mendadak dipindahkan tangankan ke entitas korporasi Jakarta.

Ini bukan sekadar pengalihan hak, melainkan diduga kuat sebagai operasi senyap Skumhat cs untuk memutus mata rantai dosa masa lalu dan melegitimasi penjarahan lahan melalui tangan pihak ketiga.

Papan Gertak dan Tameng Nama Besar

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap taktik intimidasi klasik: Papan pengumuman berbau ancaman. Lahan sengketa tersebut kini diklaim di bawah kendali PT Harmoni Sinergi yang bermarkas di Menara Hijau, Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, nama Oknum Mayjen (Purn) Zahari Siregar dipasang mentereng sebagai Direktur Utama di papan tersebut. Lengkap dengan rentetan pasal pidana, papan itu seolah-olah menjadi barikade hukum untuk menggertak warga lokal agar ciut nyali. Penggunaan nama purnawirawan jenderal ini dinilai sebagai upaya intimidasi psikologis murahan untuk membungkam perlawanan rakyat.

Bedah Manuver: Taktik Licin “Mafia Putih”

Mengapa pengalihan ini terjadi sekarang? Analisis tajam mengungkap ada tiga poin krusial yang menyudutkan kelompok Wahyudi Manaf:

 * Legitimasi Cacat Moral: SKUMHAT No: 205/AG/SK-VI/2012 adalah produk hukum yang “lahir prematur” dan disanggah warga sejak hari pertama. Melimpahkannya ke korporasi (PT) tanpa menuntaskan sengketa dasar adalah bentuk kejahatan administratif yang dipaksakan.

 * Misteri Alih Hak yang Gelap: Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin lahan yang statusnya masih dalam sanggahan keras bisa berpindah tangan secara administratif? Ini mengindikasikan adanya dugaan “main mata” dan kongkalikong antara kelompok Wahyudi Manaf dengan oknum birokrasi yang haus setoran.

 * Korporasi Sebagai “Laundry” Sengketa: Mengubah kepemilikan dari nama pribadi ke nama PT adalah cara klasik untuk menghapus jejak sengketa lama, seolah-olah pemilik baru adalah “pembeli yang beritikad baik”.

Suara Rakyat: “Jangan Bersembunyi di Balik Seragam!”

Warga Sambutan yang telah melawan sejak 2012 tidak tertipu oleh kemasan baru ini. Bagi mereka, bergantinya nama di atas kertas tidak menghapus fakta bahwa lahan tersebut adalah hasil rampasan.

> “Ini cuma taktik pengecut! Mereka pikir dengan membawa nama PT dari Jakarta dan mencatut nama Jenderal, kami akan lari ketakutan? Dasarnya adalah surat bermasalah, sampai kiamat pun tetap bermasalah!” tegas seorang tokoh warga dengan nada geram.

Kesimpulan: Bongkar Kotak Pandora!

Sengketa lahan Sambutan kini bukan lagi sekadar urusan patok tanah, melainkan ujian bagi keberanian aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menyentuh Wahyudi Manaf cs, atau justru ikut tunduk di bawah bayang-bayang nama besar yang dicatut di papan pengumuman tersebut?

Publik menuntut agar pemerintah daerah tidak menutup mata. Jangan biarkan instrumen hukum dijadikan alat pemuas nafsu serakah para kroni yang ingin merampas ruang hidup masyarakat dengan kedok investasi bodong. (Iwan)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!