“GEGER DI BALI! Gubernur Koster Hentikan Izin Toko Modern Berjejaring — Demi Selamatkan UMKM dan Warung Rakyat!”

0
gub bali

DENPASAR, Predator.news — Kebijakan tegas sekaligus mengejutkan datang dari Gubernur Bali I Wayan Koster. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, Koster secara resmi menghentikan sementara seluruh penerbitan izin toko modern atau ritel berjejaring baru di Pulau Dewata.

Instruksi ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat Bali, karena dianggap sebagai langkah berani untuk menyelamatkan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional yang kian tergerus ekspansi ritel modern.


TAK ADA LAGI IZIN BARU! PBG DAN IZIN OPERASIONAL DIBEKUKAN

Dalam instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali tersebut, Koster menggarisbawahi bahwa:

  • Tidak boleh lagi diterbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk toko modern berjejaring.

  • Tidak boleh lagi keluar izin operasional bagi ritel modern baru, di seluruh wilayah Bali.

Kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan, bergantung pada evaluasi perkembangan UMKM lokal.

Koster menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi semua daerah tanpa pengecualian.


KOSTER TEGAS: “AWAS! PELANGGARAN AKAN DITINDAK!”

Gubernur Koster meminta pengawasan diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

“Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah kota/kabupaten atau peraturan bupati/walikota terkait pengendalian toko modern berjejaring,” tegasnya.

Dengan kata lain, jika ada ritel modern yang nekat mencoba membuka cabang baru secara ilegal, sanksi siap dijatuhkan.


UMKM KIAN TERDESAK — BALI AMBIL LANGKAH PENYELAMATAN

Kebijakan penghentian izin baru ini bukan tanpa alasan. Koster menyebut bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring telah mengancam:

  • Warung rakyat

  • UMKM lokal

  • Koperasi

  • Pasar tradisional

Ekspansi ritel modern dinilai terlalu masif sehingga memakan ruang usaha pelaku kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Bali.

“Pertumbuhan toko modern berjejaring telah mengancam keberadaan UMKM, koperasi, serta pasar tradisional. Karena itu diperlukan pengendalian,” ujarnya.

Instruksi ini memberi “nafas baru” bagi jutaan pekerja sektor mikro kecil yang selama ini bersaing ketat dengan jaringan minimarket skala besar.


SEJALAN DENGAN HALUAN PEMBANGUNAN BALI 100 TAHUN

Langkah Koster ini selaras dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Salah satu fokus pembangunan jangka panjang tersebut adalah pelindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai fondasi ekonomi Bali.

Koster menegaskan bahwa UMKM harus diberi ruang tumbuh tanpa ditekan oleh dominasi pasar ritel modern.

“UMKM wajib diberi kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh sebagai penggerak ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.


REAKSI PUBLIK: KEPUTUSAN BERANI, LANGKAH PENYELAMAT UMKM

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama pelaku pasar tradisional dan pedagang kecil yang selama ini merasa kalah bersaing dengan jaringan ritel modern.

Sebaliknya, sebagian pebisnis ritel modern menanggapinya dengan hati-hati sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Namun satu hal pasti: Instruksi Gubernur ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali memprioritaskan ekonomi rakyat.(**)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!