KPK TETAPKAN GUS YAQUT TERSANGKA KORUPSI KUOTA HAJI TAMBAHAN, POTENSI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp1 TRILIUN
Jakarta, predator.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Penetapan tersangka ini berfokus pada kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam kebijakan tersebut, Gus Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Padahal, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat (2), yang mengamanatkan prioritas 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan “bagi rata” tersebut dinilai menyimpang dari perintah undang-undang.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke haji khusus, yang secara ekonomi memiliki biaya jauh lebih mahal dan disinyalir menguntungkan travel haji tertentu. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, baik dari hilangnya hak jemaah reguler maupun dari praktik komersialisasi kuota.
Dalam rangka pendalaman perkara, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya pemilik travel haji serta mantan staf khusus Menteri Agama, guna kepentingan penyidikan.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana, peran pihak swasta, serta proses pengambilan keputusan dalam penetapan kuota haji tambahan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ibadah ratusan ribu calon jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun, sekaligus menguji komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan ibadah umat dari praktik korupsi.(C/***)
![]()