INVESTIGASI SKANDAL TUKS BARA KUMALA: Izin Kadaluwarsa Sejak 2023, Dugaan Praktik Bongkar Muat Ilegal 6 Perusahaan Tambang Menggurita di Samarinda
1SAMARINDA, predator.news — Jaringan bisnis dan pengangkutan batu bara di kawasan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Samarinda, Kutai Kartanegara, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran dokumen dan bukti hukum investigatif, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Bara Kumala diduga kuat tetap memfasilitasi aktivitas bongkar muat emas hitam secara ilegal setelah masa berlaku izin resminya habis.
Dokumen Resmi Mengunci: Izin Gugur Sejak 31 Agustus 2023
Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.777/AL.308/DJPL yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021, PT Bara Kumala diberikan izin penggunaan sementara pelabuhan/terminal untuk melayani kepentingan umum pertambangan batu bara enam perusahaan:
* PT Pancaran Surya Abadi
* PT Sinar Kumala Naga
* PT Raja Kutai Baru Makmur
* PT Alfara Delta Persada
* PT Arini
* CV Bara Naga
Namun, Diktum KEDUA dalam SK Dirjen Hubla tersebut secara eksplisit dan tidak berpenafsiran ganda menetapkan:
> “Penggunaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri PT Bara Kumala bersifat sementara dan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun…”
>
Hitungan matematis regulasi menunjukkan bahwa izin sementara tersebut TELAH BERAKHIR / KADALUWARSA sejak tanggal 31 Agustus 2023.
Jika dalam tenggat waktu setelah Agustus 2023 hingga saat ini PT Bara Kumala belum / tidak mengantongi Keputusan Perpanjangan Resmi dari Ditjen Hubla Kemenhub, maka seluruh aktivitas lintasan batu bara dan bongkar muat kapal/tongkang di terminal tersebut merupakan perbuatan ilegal dan bentuk pembangkangan terhadap hukum perkapalan nasional.
Instruksi Tegas KSOP Samarinda: Tanpa CCTV & AIS, Perpanjangan Haram Diterbitkan
Guna memperketat ruang gerak “mafia” pelabuhan tikus dan pelabuhan tak berizin, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda telah menerbitkan Surat Nomor: AL.308/11/4/KSOP.SMD-2024 tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala KSOP, Mursidi.
Dalam surat tersebut, Poin 2 huruf c dan Poin 3 huruf b menegaskan bahwa:
> “Bagi Tersus dan TUKS yang belum terpasang papan informasi legalitas perizinan berusaha serta kamera CCTV dan AIS Receiver, maka Berita Acara Kelayakan Berusaha Perpanjangan Pengoperasian/Penyesuaian BELUM DAPAT DITERBITKAN.”
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya upaya menghindari pemenuhan kewajiban integrasi sistem pengawasan (CCTV & AIS) ini. Apabila TUKS PT Bara Kumala belum memenuhi syarat teknis ini, secara hukum KSOP Kelas I Samarinda DILARANG KERAS menerbitkan rekomendasi perpanjangan izin.
Rincian Potensi Pelanggaran Hukum & Kerugian Negara
Operasional TUKS tanpa izin yang sah atau pemanfaatan fasilitas di luar kewenangan legal mengandung konsekuensi pidana dan administratif yang berat:
* Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
* Pengoperasian TUKS untuk melayani kepentingan di luar peruntukan tanpa izin Dirjen Hubla merupakan pelanggaran terhadap Pasal 339 ayat (1) jo. Pasal 171 UU Pelayaran.
* Ancaman Pidana: Pengoperasian pelabuhan/terminal tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda administratif bernilai miliaran rupiah.
* Indikasi Penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
* Sesuai Diktum KELIMA SK A.777/AL.308/DJPL, tarif jasa kepelabuhanan wajib disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku pada Kantor KSOP Kelas II/I Samarinda. Jika kegiatan bongkar muat dilakukan di terminal berstatus “blong” (tanpa izin perpanjangan), maka terdapat potensi kerugian negara akibat ketidakabsahan pemungutan dan penyetoran PNBP jasa kepelabuhanan.
* Kejahatan Lingkungan & Tata Ruang (UU No. 32 Tahun 2009 & UU Cipta Kerja):
* Pelanggaran ketentuan ruang wilayah di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, di mana pemanfaatan alur dan kade terminal tanpa sertifikasi laik operasi dan izin lingkungan yang diperbarui mengancam ekosistem perairan Sungai Mahakam dan pesisir.
Mendesak APH dan Kemenhub Hajar Habis Pembangkangan Hukum
Fakta hukum ini tidak lagi cukup direspon dengan imbauan atau klarifikasi administratif formalitas. Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Ditjen Gakkum Kemenhub/KLHK—didesak untuk segera turun ke lokasi (investigasi lapangan) di Kecamatan Anggana, Samarinda:
* Menyegel dan Menghentikan Operasional (Garis Polisi/Syahbandar): Segera bekukan operasional TUKS PT Bara Kumala jika tidak mampu menunjukkan lembar fisik SK Perpanjangan Izin resmi yang diterbitkan Kemenhub pasca-Agustus 2023.
* Audit Lintas Dokumen 6 Perusahaan Tambang: Memeriksa PT Pancaran Surya Abadi, PT Sinar Kumala Naga, PT Raja Kutai Baru Makmur, PT Alfara Delta Persada, PT Arini, dan CV Bara Naga. Jika perusahaan-perusahaan ini tetap memberangkatkan batu bara melalui terminal ilegal, maka Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mereka patut diusut tuntas atas dugaan keterlibatan skandal pemanfaatan fasilitas ilegal.
* Usut Tuntas Kerugian Negara: Periksa aliran dana penggunaan dermaga (wharfage) dan kewajiban PNBP selama periode September 2023 hingga 2026.
Hukum tidak boleh kalah oleh oligarki pertambangan. Keberadaan dokumen kadaluwarsa ini menjadi bukti pembuka untuk membongkar dugaan gurita mafia pelabuhan batu bara di Kalimantan Timur!(Yudiansyah)
![]()