OTT KPK Guncang PN Depok: Ketua dan Wakil Ketua Diduga Terima Suap Rp 850 Juta
Depok, predator.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penindakan ini menjadi sorotan tajam publik, lantaran terjadi di tengah kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang digulirkan pemerintah sebagai bagian dari reformasi peradilan.
OTT dilakukan pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta dua pihak swasta. Mereka diduga menerima uang pelicin untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas ribuan meter persegi.
Dari tangan para pihak yang diamankan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 850 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee. Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk mendalami konstruksi perkara dan aliran dana.
Kasus ini mencoreng wajah peradilan. Padahal, pada Juni 2025 Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, dengan harapan memperkuat kesejahteraan sekaligus integritas aparat penegak hukum. Namun, peristiwa di Depok menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menutup celah korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekecewaan mendalam. Ketua MA Sunarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Sebagai langkah awal, MA menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap hakim yang terlibat sambil menunggu proses hukum berjalan.
Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan internal. Penguatan etika, transparansi, serta kontrol berlapis dinilai mutlak agar integritas hakim tidak hanya bergantung pada kesejahteraan, tetapi juga pada komitmen moral dan pengawasan yang efektif.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan integritas tetap menjadi kunci utama. Menurutnya, kenaikan gaji memang dapat menekan risiko penyimpangan, namun tanpa komitmen pribadi dan sistem pengawasan yang ketat, praktik suap tetap berpotensi terjadi.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik tentang efektivitas reformasi peradilan. Sejumlah pakar hukum menilai, selain faktor kesejahteraan, transparansi proses perkara, pengawasan independen, serta sanksi tegas dan konsisten menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kini, proses hukum di tangan KPK menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.( ***)
![]()