KASUS LAMPION MEMBUSUK DI MEJA PENYIDIK: TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN, NAMUN TAK PERNAH DIPANGGIL – ADA APA DI BALIK DIAMNYA POLRES?
Samarinda, predator.news – Hampir satu tahun lamanya kasus dugaan tindak pidana “Lampion” terkatung-katung tanpa ujung, mengendap di meja penyidik seperti bangkai hukum yang dibiarkan membusuk. Ironis dan memalukan, karena penyidik sendiri mengakui bahwa tersangka sudah ditetapkan, namun hingga hari ini belum satu pun pemanggilan dilakukan.
Alasannya klise, berulang, dan terkesan dibuat-buat: menunggu tanda tangan Kapolres.
Pertanyaannya sederhana:
Jika tersangka sudah ada, mengapa hukum berhenti berjalan?
Jika alat bukti sudah cukup, siapa yang sebenarnya menahan laju perkara ini?
Pengakuan Penyidik Membuka Borok Institusi
Penyidik secara terbuka menyampaikan kepada pelapor:
“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Tinggal menunggu penandatanganan surat dari pimpinan (Kapolres). Setelah itu baru dilakukan pemanggilan.”
Pernyataan ini justru memperlihatkan fakta mengerikan:
sebuah perkara pidana bisa mandek bukan karena kurang bukti, bukan karena kurang saksi, tetapi karena selembar tanda tangan.
Ini bukan sekadar keterlambatan administratif.
Ini adalah bentuk kelumpuhan penegakan hukum.
Lebih parah lagi, penyidik menyebut bahwa perkara ini merupakan kasus pertama sejenis yang mereka tangani. Dalih ini sama sekali tidak bisa diterima publik.
Negara memiliki ribuan penyidik, puluhan ahli pidana, unit cyber, unit forensik, hingga supervisi berlapis. Jika perkara ini tetap buntu, maka yang patut dipertanyakan bukan perkaranya, melainkan kapasitas dan kemauan aparatnya.
Kuasa Hukum: Penundaan Adalah Ancaman Serius
Vincent, kuasa hukum Ishak Saragih, menegaskan bahwa status penyidikan menandakan perkara ini sudah matang secara hukum, bukan lagi tahap coba-coba.
“Sudah ada tersangka. Tapi kami menanti kepastian hukum, bukan menanti janji. Penundaan terlalu lama membuka peluang kebocoran, intervensi, bahkan penghilangan barang bukti.”
Ia menilai, lambannya proses ini berpotensi mengarah pada pembiaran sistematis, yang pada akhirnya akan melukai rasa keadilan masyarakat.
“Perkara dari 2025 sampai 2026 belum juga tuntas. Ini memalukan. Jangan sampai hukum terlihat kejam kepada rakyat kecil, tapi lumpuh di hadapan pihak tertentu.”
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius
Kasus Lampion mengandung dugaan kuat
Dengan ancaman pidana bertahun-tahun penjara.
Namun ironisnya, pelaku bebas berkeliaran, sementara korban dipaksa menunggu tanpa batas waktu.
Indikasi Pelanggaran Prinsip Hukum oleh Aparat
Penundaan tanpa kepastian melanggar:
Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
→ Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jika penetapan tersangka sudah ada tetapi tidak ditindaklanjuti, maka muncul dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Ini bukan lagi soal teknis.
Ini sudah menyentuh integritas institusi.
Pesan Keras untuk Kapolres dan Jajaran
Kasus Lampion kini menjadi cermin telanjang wajah penegakan hukum di daerah ini.
Publik menunggu jawaban, bukan alasan.
Korban menunggu keadilan, bukan prosedur tanpa ujung.
Jika dalam waktu dekat tersangka tetap tidak dipanggil, maka wajar jika publik mencurigai:
Apakah hukum sedang diperlambat dengan sengaja?
Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan.
Hukum tidak boleh dikunci di dalam laci.
Segera tanda tangani.
Segera panggil tersangka.
Segera limpahkan ke kejaksaan.
Jika tidak, maka yang sedang diadili bukan hanya pelaku,
melainkan kehormatan institusi kepolisian itu sendiri.( I Nyoman )
![]()