Kaltim Darurat Keadilan: Kapolda Harus Bertanggung Jawab Atas “Mandulnya” Kasus Penabrak Habib Adi!
SAMARINDA, predator.news – Citra Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolda Kaltim kini berada di titik nadir. Skandal penanganan kasus penabrakan terhadap Habib Adi (Pondok Madrasah Islam Al-Khair) menjadi bukti nyata betapa hukum di Kalimantan Timur diduga kuat bisa “dijinakkan” oleh pihak-pihak yang merasa memiliki kekuatan finansial atau relasi kuasa.
Publik menuding ada pembiaran sistematis. Jika seorang tokoh agama saja bisa dipermainkan hak hukumnya, bagaimana dengan rakyat kecil?
Ujian Nyali Kapolda Kaltim: Bongkar “Mafia Pernyataan” di Polres
Habib Adi secara terbuka menantang keberanian Kapolda Kaltim untuk turun tangan langsung. Pasalnya, kinerja jajaran di bawahnya (Polres) dianggap tidak maksimal—bahkan terkesan menutup-nutupi identitas oknum yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan untuk mengaburkan fakta kecelakaan.
Habib Adi mendesak Kapolda Kaltim untuk:
- Audit Kinerja Penyidik: Mengapa identitas pemberi pernyataan palsu tersebut masih gelap? Apakah ada instruksi untuk melindungi pihak penabrak?
- Tindak Tegas Sesuai Prosedur: Ungkap dan seret aktor di balik pernyataan tersebut ke meja hijau tanpa kompromi. Jangan biarkan ada oknum yang merasa menjadi “anak emas” hukum di bumi Etam.
Ganti Rugi Penuh: Kewajiban Pelaku, Bukan Pilihan!
Keadilan bagi Madrasah Islam Al-Khair tidak bisa ditawar dengan sekadar mediasi basa-basi. Pihak penabrak wajib membayar ganti rugi penuh atas seluruh kerugian:
- Materiil: Segala kerusakan fisik dan aset pondok yang hancur.
- Non-Materiil: Pemulihan nama baik dan kerugian psikologis yang dialami korban.
”Negara tidak boleh kalah oleh orang-orang yang merasa di atas hukum. Jika Kapolda Kaltim diam, maka wajar jika masyarakat berasumsi bahwa hukum di Kaltim memang sedang digadaikan,” tegas sumber di lingkungan Al-Khair.
Kapolda Jangan Tutup Mata: Penegakan Hukum Bukan Komoditas!
Kapolda Kaltim harus membuktikan bahwa slogan “Presisi” bukan sekadar jargon pajangan. Masyarakat menuntut aksi nyata: seret penabrak ke pengadilan, paksa pemenuhan ganti rugi, dan sanksi tegas bagi siapapun yang mencoba memanipulasi fakta demi kepentingan pribadi pelaku.
Jika kasus ini tetap jalan di tempat, maka tuntutan pencopotan atau evaluasi total terhadap jajaran Kepolisian di Kaltim adalah konsekuensi logis dari kegagalan menjaga marwah keadilan.(Yudi)
![]()