JEJAK DARAH DI ATAS SERTIFIKAT: MENELUSURI LABIRIN MAFIA TAMBANG DUA MANTAN KADIS KUKAR

0
VideoCapture_20260219-105611

SAMARINDA, predator.news – Penahanan BH dan ADR oleh Kejati Kaltim pada Rabu malam (18/2/2026) bukanlah akhir, melainkan pembuka kotak pandora dari sebuah skandal sistematis yang terkubur belasan tahun. Penelusuran investigatif mengungkap bagaimana administrasi negara ditekuk demi melayani syahwat korporasi, menggilas ribuan nyawa transmigran yang hanya bersenjatakan sertifikat tanah.

1. Titik Nol: Pengkhianatan di Atas Peta

Konflik ini berakar pada peta lokasi yang sengaja “dibuat buta”. Lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sudah sah sejak 1980-an, tiba-tiba “dihuni” oleh plot-plot Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Investigasi menunjukkan bahwa BH dan ADR diduga kuat mengabaikan overlay (tumpang tindih) peta lahan. Padahal, secara teknis, mustahil seorang Kepala Dinas Pertambangan tidak mengetahui status tanah tersebut.

 * Modus Operandi: Penerbitan IUP tetap dipaksakan meski tanpa koordinasi dengan dinas terkait lahan transmigrasi.

 * Manipulasi Lapangan: Lahan yang secara fisik adalah pemukiman dan sawah produktif, dalam dokumen perizinan seolah-olah dilaporkan sebagai “lahan kosong tak bertuan”.

2. Dokumen “Siluman” dan Teguran yang Diinjak

Jejak digital dan arsip menunjukkan bahwa pada tahun 2011, “sinyal merah” sebenarnya sudah menyala. Teguran resmi sempat dilayangkan karena aktivitas PT JM, PT HPE, dan PT KRA mulai merangsek masuk ke kebun-kebun warga.

Namun, alih-alih mencabut izin atau menghentikan alat berat, BH dan ADR disinyalir melakukan pembiaran terstruktur. Aktivitas eksplorasi justru naik kelas menjadi Operasi Produksi (OP).

 “Ada niat jahat (mens rea) yang benderang di sini. Mereka tahu ada sertifikat warga di sana, mereka tahu itu lahan negara, tapi tanda tangan sakti mereka tetap meluncur untuk melegalkan penambangan,” ungkap sumber internal di kejaksaan.

3. Anatomis Kerugian: Bukan Sekadar Angka

Nilai ratusan miliar rupiah yang disebut Kejati Kaltim sebenarnya hanyalah nilai permukaan dari batu bara yang dikeruk. Investigasi lebih dalam mengungkap kerugian yang jauh lebih mengerikan:

 * Kehilangan Ruang Hidup: Ribuan hektar lahan pangan berubah menjadi danau asam raksasa yang beracun.

 * Pencurian Aset Negara: Batu bara yang seharusnya menjadi royalti murni bagi daerah, menguap melalui skema IUP ilegal yang pajaknya gelap.

 * Trauma Sosial: Warga transmigrasi yang sudah menetap 40 tahun dipaksa menonton rumah dan sawah mereka runtuh ke dalam lubang tambang tanpa ganti rugi sepeser pun.

4. Menuju Aktor Intelektual dan “Vampir” Korporasi

Penahanan BH dan ADR hanyalah pintu masuk. Fokus penyidikan kini mengarah pada keterlibatan direksi PT JM, PT HPE, dan PT KRA. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berani mengeruk lahan transmigrasi selama empat tahun tanpa “jaminan keamanan” dari level yang lebih tinggi?

Penyidik Kasidik Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa mereka sedang menelusuri aliran dana (follow the money). “Kami sedang membedah siapa saja yang menerima ‘upeti’ dari setiap ton batu bara ilegal yang keluar dari sana,” tegasnya.

DATA INVESTIGASI KUNCI:

| Entitas Terkait | Status Lahan | Periode Kejahatan | Estimasi Kerugian |

| PT JM, PT HPE, PT KRA | HPL No. 1 & Sertifikat Warga | 2011 – 2012 | Rp 100+ Miliar |

| Tersangka | Jabatan Saat Itu | Status Saat Ini | Ancaman Hukuman |

| BH & ADR | Eks Kadistamben Kukar | Ditahan (Rutan) | UU Tipikor (Seumur Hidup) |(MTN)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!