Aktivitas Jetty Diduga Ilegal di Kutai Lama Menggila: Hukum Dipermainkan, Negara Berpotensi Dirugikan

0
Screenshot_20260429-133648_Instagram

Kutai Lama, predator.news – Aktivitas bongkar muat di dermaga (jetty ancu) dekat jembatan Kutai Lama kian terang-terangan menunjukkan gejala pembangkangan terhadap hukum. Di tengah dugaan kuat tak mengantongi izin resmi, alat berat dan kapal justru terus hilir mudik tanpa hambatan, seolah ada “lampu hijau” tak kasat mata yang membiarkan praktik ini berlangsung tanpa sentuhan aparat.

Temuan lapangan memperlihatkan intensitas operasional yang tinggi—aktivitas loading dan unloading berjalan nyaris tanpa jeda. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas jetty tersebut. Situasi ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan pesisir.

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Dari Pelayaran hingga Lingkungan

Jika benar jetty tersebut beroperasi tanpa izin, maka sejumlah regulasi diduga telah dilanggar secara terang-terangan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:

Setiap pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (jetty) wajib mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi tegas.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Cipta Kerja):

Operasional tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau Persetujuan Lingkungan merupakan pelanggaran berat. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi pidana jika terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem.

Potensi Kerugian Negara dan Daerah:

Ketiadaan legalitas membuka celah kebocoran penerimaan negara—baik dari pajak, PNBP, maupun retribusi daerah. Praktik seperti ini berpotensi menjadi ladang abu-abu yang menguntungkan pihak tertentu, namun merugikan publik luas.

Sunyi dari Pengawasan, Ramai di Lapangan

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya aktivitasnya, tetapi juga minimnya respons dari instansi terkait. Keheningan ini memantik pertanyaan publik: apakah ada pembiaran sistematis, atau justru lemahnya pengawasan?

Tidak adanya transparansi mengenai siapa operator jetty tersebut semakin memperkeruh situasi. Publik dipaksa berspekulasi di tengah absennya klarifikasi resmi—sebuah kondisi yang berbahaya bagi kepercayaan terhadap supremasi hukum.

Desakan Tegas: Verifikasi atau Penindakan

Kami mendesak otoritas terkait seperti KSOP, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi berdiam diri. Verifikasi faktual di lapangan harus segera dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka tidak ada alasan untuk kompromi. Penutupan operasional dan proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Publik menunggu tindakan nyata—bukan retorika birokrasi. Jika legalitas tak bisa dibuktikan, maka satu-satunya bahasa yang pantas digunakan adalah: hentikan, segel, dan adili.(Yudi)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!