Pesta’ Rehab Rumah Jabatan Rp3,7 Miliar Saat Rakyat Kubang Lumpur dan Kebanjiran

0
VideoCapture_20260423-122656

SAMARINDA, predator.news– Di saat ribuan warga Samarinda harus bertaruh nyawa menerjang banjir saban hujan turun, dan warga pedalaman Kaltim meratapi jalanan yang menyerupai kubangan kerbau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru mempertontonkan syahwat kemewahan yang menjijikkan. Tanpa malu, jajaran elit Pemprov mengucurkan dana fantastis Rp3.723.947.409 (Rp3,7 Miliar Lebih) hanya untuk mempercantik satu unit Rumah Jabatan di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Tahun Anggaran 2024.

Ini bukan sekadar rehab; ini adalah lokalisasi anggaran APBD untuk menyuapi kenyamanan segelintir pejabat, sementara rakyat dipaksa menelan pil pahit kemiskinan infrastruktur. Penggunaan uang rakyat senilai Rp3,7 miliar untuk sebuah rumah dinas yang sudah berdiri megah adalah pukulan telak bagi rasa keadilan publik.

‘Raja’ Minta Dilayani: Taman, Parkiran, hingga Pagar Dipoles Miliaran

Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan yang dibongkar tim redaksi, rehabilitasi ini nampaknya bukan untuk memperbaiki kerusakan struktural mendesak, melainkan untuk mengejar kemewahan visual. Dana Rp3,7 miliar itu dialokasikan untuk memanjakan penghuninya dengan ruang lingkup pekerjaan yang bikin elus dada:

 1. Landscape yang Kelewatan: Anggaran gemuk ini akan digunakan untuk merombak Pagar, Taman, dan Parkiran. Rakyat bertanya: Apa urgensinya taman dipercantik dengan uang miliaran ketika taman-taman kota terbengkalai dan fasilitas publik hancur?

 2. Pemolesan Total: Pekerjaan bangunan mencakup kusen pintu/jendela, plafond, lantai, hingga pengecatan dan finishing. Ini adalah bukti kuat bahwa proyek ini hanyalah proyek “kosmetik” demi estetika hunian sang pejabat, bukan demi fungsi pemerintahan.

Proyek ini dijadwalkan kelar dalam 120 hari kalender, sebuah durasi yang singkat untuk menghabiskan uang sedemikian besar, yang patut dicurigai sebagai proyek kejar tayang demi penyerapan anggaran tanpa asas manfaat yang jelas bagi publik.

Aroma Busuk Lelang: Kontraktor Gowa ‘Kuasai’ Tanah Kaltim?

Kewarasan publik kembali diuji dengan fakta pemenang tender. Dari 24 peserta lelang, Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Pemprov Kaltim justru memenangkan perusahaan dari luar pulau: CV. Sahira Jaya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Pelita Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ini adalah tamparan keras bagi pengusaha konstruksi lokal Kaltim. Muncul pertanyaan sangat serius:

Apakah dari sekian banyak perusahaan di Kaltim, tidak ada yang mampu mengerjakan taman dan parkiran?

Apakah ada spesifikasi super-khusus yang sengaja dibuat agar kontraktor lokal tersisih dan kontraktor “titipan” dari luar menang?

Kemenangan perusahaan Gowa ini menguatkan dugaan adanya pengkondisian lelang (tender kurung) yang biasa terjadi pada proyek-proyek gemuk tak mendesak seperti ini.

BEDAH PELANGGARAN HUKUM: Potensi Korupsi dan Maladministrasi

Tindakan Pemprov Kaltim membakar uang Rp3,7 miliar untuk rehab hunian mewah di tengah penderitaan rakyat tidak hanya tidak etis, tetapi kuat diduga melawan hukum. Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang harus segera diusut aparat penegak hukum (KPK, Kejati, Polda):

 1. PELANGGARAN ASAS KEPATUTAN & KEADILAN (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara): Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Keuangan Negara harus dikelola dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Menghabiskan Rp3,7 miliar untuk satu rumah pejabat ketika jalanan publik hancur adalah pelanggaran telak terhadap kepatutan publik. Ini adalah bentuk pemborosan negara yang nyata.

 2. DUGAAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU No. 5/1999): Proses lelang yang memenangkan perusahaan luar daerah dengan menyingkirkan puluhan peserta lain harus diaudit oleh KPPU. Apakah ada persekongkolan horizontal atau vertikal dalam penentuan pemenang?

 3. POTENSI MARK-UP (PENGELEMBUNGAN HARGA): Nilai Rp3,7 miliar untuk rehab (bukan bangun baru) mencakup item seperti pengecatan dan taman sangat tidak rasionil. BPK dan BPKP harus segera melakukan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk menemukan potensi penggelembungan harga (Mark-up) yang sistematis.

Pejabat Pengecut: PUPR dan BPKAD Bungkam!

Seakan sadar bahwa proyek ini adalah skandal moral, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pejabat berwenang yang berani bertatap muka dengan media. Kepala Dinas PUPR Kaltim maupun pihak BPKAD (sebagai pengguna jasa) memilih untuk bungkam dan bersembunyi di balik dinding kantor mereka yang mewah.

Sikap diam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi publik.

Rakyat Kaltim tidak butuh rumah jabatan yang cantik! Rakyat butuh jalan yang rata, bebas banjir, dan sekolah yang layak! Stop pesta pora di atas penderitaan rakyat!(R)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!