Mafia “Batu Hitam” Menggurita, KSOP Samarinda dan Hardian Diduga Jadi “Bemper” Penjarahan Alam

0
Screenshot_20260221-134109_ChatGPT

SAMARINDA, Predator.news – Aroma busuk praktik pengapalan batubara ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam kini mencapai puncaknya. Bukan lagi sekadar rumor, dugaan keterlibatan sistematis oknum otoritas pelabuhan dan aktor di balik layar kian benderang. KSOP Kelas 1 Samarinda dan sosok bernama Hardian kini menjadi sorotan tajam sebagai bagian dari jejaring yang diduga melanggengkan penjarahan kekayaan alam Kalimantan Timur.

KSOP Samarinda: “Stempel” Legalitas di Atas Jetty Ilegal

Alih-alih menjadi garda terdepan pengawas perairan, KSOP Kelas 1 Samarinda dituding kuat telah menjadi “pintu masuk” resmi bagi komoditas ilegal. Modus operandi yang digunakan sangat rapi namun transparan: meloloskan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKBM) dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk jetty-jetty yang jelas tidak memiliki izin operasional.

“Berhenti berlindung di balik sistem Inapornet! Itu hanya tameng administratif untuk mencuci tangan. Faktanya, KSOP tahu persis jetty itu ilegal, tapi SPB tetap terbit. Ini bukan kelalaian, ini adalah kesengajaan yang terorganisir,” tegas Burhanuddin pengamat politik dengan nada geram.

Hardian dan Kroni Mursidi: Bayang-Bayang Kekuasaan “Non-Aktif”

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa rotasi jabatan di tubuh KSOP Samarinda diduga hanyalah sandiwara birokrasi. Meski Mursidi telah dinonaktifkan, pengaruhnya disebut masih absolut melalui tangan kanan dan kroni-kroninya.

Nama Hardian muncul ke permukaan sebagai salah satu aktor intelektual yang diduga kuat masih memegang kendali operasional di lapangan. Bersama nama-nama seperti Capt. Rona Wira, Asun, hingga Yudi (Kabid Gamat), kelompok ini ditengarai menjalin “kompromi” di bawah meja untuk memastikan aliran batubara koridoran tetap lancar meski tanpa dokumen sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya gerilya politik ke tingkat kementerian untuk mengamankan posisi mereka, sembari terus memungut “upeti” dari setiap ton batubara yang keluar dari rahim bumi Samarinda.

Bisnis “Dokumen Terbang” dan Penegakan Hukum “Mandul”

Praktik “Dokumen Terbang” menjadi mesin uang utama. Dokumen resmi dari IUP tertentu diperjualbelikan dengan harga fantastis, berkisar antara Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton, demi mengubah status batubara ilegal menjadi seolah-olah legal di mata hukum.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dituding melakukan “Tebang Pilih”. Sementara Jetty SDC dipasang garis polisi, jetty-jetty lain seperti Pendingin, Sari Jaya, Barito, dan Kiani justru tetap sibuk memuat tongkang seolah kebal hukum. Fenomena ini memperkuat dugaan adanya “biaya koordinasi” yang telah melumpuhkan fungsi pengawasan.

Ancaman Pidana Menanti

Jika terbukti, Hardian dan para pejabat di lingkungan KSOP Samarinda dapat dijerat pasal berlapis:

* UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Terkait penampungan dan pengapalan hasil tambang ilegal.

* UU No. 17 Tahun 2008 (Pelayaran): Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin berlayar.

* KUHP Pasal 424: Terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Publik kini menuntut keberanian pusat untuk membersihkan “benalu” di KSOP Samarinda. Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah Hardian dan kawan-kawan akan terus menertawakan aturan di atas tongkang-tongkang yang terus mengeruk harta negara secara ilegal? (YADI)

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!