HUKUM TAJAM KE PERANTARA, TUMPUL KE PEMBELI PROYEK, KORUPSI ATAU PENIPUAN ? PUBLIK CURIGA ADA SKENARIO BESAR
SAMARINDA, predator.news — Publik Kalimantan Timur kembali dipertontonkan wajah kusam dugaan praktik jual-beli proyek APBD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Namun yang paling mengusik nalar publik bukan hanya dugaan transaksi proyek itu sendiri, melainkan arah penegakan hukumnya yang dinilai janggal, tumpul ke atas, namun tajam kepada pihak tertentu.
Alih-alih membongkar dugaan korupsi proyek negara, aparat penegak hukum justru dinilai menggiring perkara ini menjadi kasus penipuan biasa menggunakan Pasal 378 KUHP. Padahal substansi perkara diduga kuat telah masuk wilayah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyeret nama seorang kontraktor berinisial UU Gagahrani, ASN aktif berinisial T, serta seorang perantara berinisial B yang kini telah ditahan. Namun publik mempertanyakan keras: mengapa hanya perantara yang diproses, sementara pihak pemberi uang dan pihak yang diduga menikmati hasil proyek justru seolah diposisikan sebagai korban?
Pernyataan kuasa hukum UU Gagahrani sendiri justru membuka dugaan praktik kotor tersebut. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa kliennya memang memperoleh sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Fakta itu menjadi titik krusial.
Sebab apabila benar terdapat penyerahan uang ratusan juta rupiah untuk “pengondisian” atau “perencanaan proyek”, lalu proyek APBD benar-benar turun kepada pihak pemberi uang, maka konstruksi hukumnya tidak lagi sederhana. Ini bukan sekadar cerita gagal proyek atau tipu-menipu biasa.
Ini berpotensi mengarah pada dugaan suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga permufakatan jahat dalam pengondisian proyek pemerintah.
Logika hukumnya sangat sederhana namun memukul telak:
“Bagaimana mungkin mengaku korban penipuan, sementara sebagian proyek justru berhasil dimenangkan dan menghasilkan nilai miliaran rupiah? Tidak bisa satu rangkaian peristiwa dipotong-potong sesuka kepentingan hukum. Menikmati hasil proyek namun mengaku korban ketika proyek lain gagal adalah logika yang cacat secara hukum maupun moral.”
Jika uang diberikan untuk mempengaruhi pejabat atau ASN agar proyek pemerintah jatuh kepada pihak tertentu, maka unsur suap berpotensi telah terpenuhi.
Dalam konteks itu, pihak pemberi uang dapat dijerat:
• Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya.
• Pasal 13 UU Tipikor
tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan.
Sementara ASN penerima dana juga berpotensi dijerat:
• Pasal 12B UU Tipikor
tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
• Pasal 11 UU Tipikor
tentang penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan jabatan.
Yang menjadi pertanyaan besar publik hari ini adalah: mengapa konstruksi hukum tersebut justru seperti dihindari?
Apakah karena membuka pasal korupsi berarti harus menyeret lebih banyak pihak? Apakah karena perkara ini menyentuh dugaan permainan proyek APBD? Atau ada pihak tertentu yang sedang “diamankan”?
Publik menilai penanganan yang hanya berhenti pada Pasal 378 KUHP berpotensi menjadi bentuk penyempitan perkara secara sengaja. Sebab inti persoalan bukan semata uang yang tidak kembali, melainkan dugaan adanya transaksi uang untuk memuluskan proyek negara.
Jika benar proyek berhasil diperoleh setelah adanya aliran dana, maka dugaan tindak pidana korupsi seharusnya menjadi pintu utama penyidikan, bukan justru dikesampingkan.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Samarinda bahkan menilai perkara ini sebagai ujian keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar mafia proyek daerah.
“Kalau uang diberikan untuk mendapatkan proyek pemerintah dan proyek itu benar-benar turun, maka itu sudah masuk dugaan suap proyek negara. Tidak bisa disamarkan menjadi sekadar penipuan biasa,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Samarinda.
Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum berani membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat? Atau perkara ini akan berhenti pada perantara semata demi menyelamatkan aktor utama?
Sebab dalam perkara dugaan korupsi proyek negara, hukum tidak boleh hanya berani kepada yang lemah. Hukum harus mampu menyentuh pemberi uang, penerima uang, pihak yang menikmati proyek, hingga siapa pun yang diduga bermain dalam pengondisian APBD.
Jika tidak, maka slogan pemberantasan korupsi hanya akan menjadi panggung sandiwara penegakan hukum.( Iwan )
![]()