Siapa di Balik PT TPS? Rekam Jejak Korporasi Rakus Pemburu Rupiah Ilegal yang Kebal Hukum di Kenohan!
Kahala, predator.news– Praktik hitam operasional PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) kini memasuki babak baru. Perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit ini diduga kuat tidak hanya lalai, melainkan secara sadar, terencana, dan sistematis melakukan kejahatan lingkungan sekaligus kejahatan komersial yang terstruktur. Sorotan tajam jurnalisme investigasi kini mengarah langsung pada jajaran pimpinan, teknis operasional, hingga tim legalitas perusahaan yang terkesan kebal hukum.
Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan potret mengerikan: peluang hancurnya ekosistem akibat pengelolaan limbah tak terkendali menjadi rapor merah darah bagi manajemen PT Tunas Prima Sejahtera. Manajemen PT TPS diduga sengaja tutup mata dan telinga terhadap prosedur pengolahan limbah yang diwajibkan oleh undang-undang.
Lebih mengerikan lagi, limbah berbahaya berwujud *Palm Acid Oil* (PAO) alias Minyak Kotor (Miko) diduga kuat sengaja diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi demi meraup keuntungan berlipat. Dampaknya ganda dan fatal: negara dirugikan secara finansial dari sektor pajak, sementara warga Kenohan dihantui bom waktu pencemaran lingkungan.
Dugaan penjualan Miko “bawah tangan” ini menjadi tamparan keras yang meruntuhkan sisa-sisa kredibilitas manajemen pabrik. Sebagai penanggung jawab tertinggi di area operasional, Manager Pabrik berada di posisi paling krusial dan mustahil tidak mengetahui hal ini. Aliran keluar masuk komoditas dari dalam pabrik sepenuhnya berada di bawah otoritasnya. Jika truk-truk pengangkut Miko ilegal bisa melenggang bebas keluar gerbang, maka dipastikan ada “lampu hijau” dari dalam.
Investigasi mendalam mengindikasikan adanya persekongkolan jahat (konspirasi) yang melibatkan bagian administrasi, teknis lapangan, hingga aktor luar. Modus operandi yang digunakan diduga kuat adalah:
Manipulasi Dokumen: Pemalsuan atau penghapusan catatan volume Miko yang dihasilkan.
Bypass Pajak: Transaksi tunai langsung di lapangan tanpa pelaporan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembiaran Sistematis: Penanggung jawab teknis lapangan diduga tahu persis proses “penggelapan” komoditas ini, namun memilih bungkam demi mengamankan aliran dana segar ke kantong korporasi dan oknum di dalamnya.
Analisis Pelanggaran Hukum Berlapis: Jerat Pidana Menanti PT TPS
Berdasarkan bukti-bukti otentik di lapangan, tindakan ugal-ugalan PT TPS bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi ringan, melainkan tindak pidana murni. Para oknum perusahaan dan pihak luar yang terlibat dapat diseret dengan pasal berlapis:
1. Sabotase Pendapatan Negara (Sektor Pajak & Migas/Perkebunan)
Penjualan Palm Acid Oil/Miko ilegal tanpa sertifikasi dan tanpa penyetoran PNBP adalah bentuk sabotase ekonomi. PT TPS diduga sengaja menciptakan jalur distribusi gelap (black market) untuk menghindari kewajiban setoran negara.
Ancaman Pidana: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, melakukan niaga tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
2. Kejahatan Lingkungan Hidup
Membiarkan limbah Miko keluar jalur resmi tanpa pengawasan berpotensi besar mencemari tanah dan aliran sungai di Kecamatan Kenohan. Manajemen melanggar baku mutu lingkungan dengan sengaja.
Ancaman Pidana: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 (perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, tanah) dan Pasal 104 (pembuangan limbah tanpa izin) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
3. Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika uang hasil penjualan Miko ilegal tersebut diputar kembali ke dalam operasional perusahaan atau dialirkan untuk memperkaya diri jajaran direksi dan manajer, maka undang-undang anti-pencucian uang siap menjerat.
Ancaman Pidana: UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Negara Tidak Boleh Kalah: Aparat Harus Seret Aktor Intelektual!
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang rakus. Menjual aset negara secara ilegal sambil merusak tanah air adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum maksimal,” tegas seorang perwakilan aktivis lingkungan hidup regional dengan nada geram.
Keberanian telanjang PT TPS dalam mengabaikan regulasi nasional memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Siapa “bekingan” kuat di belakang mereka hingga mereka seberani itu?
Publik kini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama aparat penegak hukum (Polda Kaltim dan Kejaksaan) untuk segera turun ke Kenohan, melakukan penyegelan total (Garis Polisi/KLHK Line) di lokasi pabrik, dan menyeret jajaran direksi serta manajer pabrik ke meja hijau sebagai aktor intelektual.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tunas Prima Sejahtera memilih bersembunyi di balik dinding pabrik. Mereka tetap bungkam, menutup diri, dan tidak memberikan klarifikasi sedikit pun terkait rentetan dugaan pelanggaran berat ini. Bungkamnya manajemen kian mempertegas sinyal bahwa ada yang sedang mereka sembunyikan dari publik.
Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga hukum ditegakkan sedil-adilnya di bumi Kenohan. (Tim Investigasi/YUDI)
![]()