PUPR-PERA Kaltim Diduga Jadi ‘Sarang’ Pelanggaran Proyek dan Pembiaran Anggaran

0
Screenshot_20260501-094614_Google

SAMARINDA, predator.news – Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur. Menjelang uji petik Pansus LKPJ DPRD Kaltim akhir April ini, aroma kegagalan proyek fisik dan dugaan pelanggaran hukum mulai tercium menyengat ke publik. Dinas yang memegang porsi anggaran raksasa ini dituding tidak hanya gagal mencapai target fisik, tetapi juga disinyalir melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah.

Proyek Mangkrak: Antara Inkompetensi atau Permainan?

Berdasarkan data lapangan, sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di bawah kendali PUPR-PERA Kaltim tahun anggaran 2025 diduga kuat mengalami keterlambatan parah (wanprestasi). Beberapa titik di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda menunjukkan progres yang jauh dari target kontrak awal, namun ironisnya, sanksi tegas berupa *black-list* terhadap kontraktor nakal dinilai masih tumpul.

“PUPR-PERA jangan hanya pandai menghabiskan anggaran, tapi harus bisa mempertanggungjawabkan kualitas fisik. Jika proyek telat tapi tetap dibayar penuh tanpa denda maksimal, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum administratif dan potensi korupsi,” ujar salah satu praktisi hukum di Samarinda.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan ‘Main Mata’ Anggaran

Indikasi pelanggaran hukum yang paling mencolok mencakup:

1. Ketidaksesuaian Spesifikasi (Spek): Penggunaan material yang diduga di bawah standar nasional, menyebabkan infrastruktur yang baru berumur jagung sudah mengalami kerusakan serius.

2. Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa: Adanya dugaan pengaturan pemenang tender (ploting proyek) yang menutup pintu bagi perusahaan yang lebih kompeten.

3. Pembiaran Kerusakan Lingkungan: Banyak proyek fisik yang abai terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meninggalkan lubang-lubang maut dan drainase yang justru memperparah banjir di pemukiman warga.

Sorotan Pansus: Tak Ada Tempat Bersembunyi

Dengan melakukan kegiatan kunjungan lapangan pada 22 sampai 26 April, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim dipastikan akan “disidang”. Pansus DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima alasan teknis klasik seperti faktor cuaca atau kendala lahan.

“Kami cek setiap inci beton yang menggunakan uang rakyat. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau manipulasi laporan progres, kami tidak segan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas sumber internal di Karang Paci.

Kini, kredibilitas Dinas PUPR-PERA Kaltim berada di titik nadir. Publik menunggu apakah mereka mampu membuktikan integritasnya atau justru terjungkal oleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan mengungkap bobroknya manajemen infrastruktur di Bumi Etam.( Iyan )

Loading

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon
Tweet 20

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Tiktok
URL has been copied successfully!