MAFIA BATUBARA SAMARINDA MENGGILA: HARDIAN & CAPT. RONA WIRA DITELANJANGI, KSOP DIDUGA JADI MESIN PENCETAK DOKUMEN PALSU
SAMARINDA, predator.news – Bau busuk mafia batubara di Samarinda kini tak lagi bisa ditutupi. Fakta-fakta lapangan menguliti satu per satu wajah aktor di balik praktik dokumen terbang yang merampok negara secara terang-terangan. Dua nama berdiri di garis depan dugaan kejahatan ini: Hardian dan Kabid Lala KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira.
Berdasarkan LHV Nomor: SMD.13767/CS/Jan/2026 tertanggal 26 Januari 2026, tercatat aktivitas pemuatan batubara menggunakan MV Corebest Oil Barge, TB Alim, dan BG Alim B-XVII dengan pembeli PT Pesona Energi Khatulistiwa (pemegang IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan). Dokumen menyebut lokasi muat di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II Bantuas.
Namun realitasnya, pemuatan justru dilakukan di Jetty SDC Palaran. Artinya, sejak awal dokumen tersebut sudah berbohong.
DOKUMEN PALSU, TANDA TANGAN ASLI
Suryadinata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, menegaskan bahwa jarak antara Jetty SDC Palaran dan Jetty PT Krida Makmur Bersama sangat jauh dan tidak mungkin “salah sebut”.
“Ini bukan kekeliruan teknis. Ini kejahatan sadar. Lokasi dipalsukan, dokumen disulap, lalu disahkan oleh KSOP. Kalau bukan persekongkolan, lalu apa?” tegas Suryadinata.
Peran para oknum terkuak:
1. Hardian → Diduga sebagai pengurus dan pengendali dokumen.
2. Capt. Rona Wira → Diduga sebagai pintu pengesah di KSOP.
3. KSOP Samarinda→ Diduga sebagai institusi yang membiarkan atau ikut bermain.
Skema ini membuat batubara bermasalah seolah-olah sah, lalu bebas diangkut dan dijual.
KSOP: PENJAGA PELABUHAN ATAU PENJAGA MAFIA?
Lebih memalukan lagi, meski basis dokumen cacat hukum, KSOP tetap menerbitkan:
1. RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat)
2. SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
Tanpa dokumen tersebut, kapal mustahil berlayar. Fakta bahwa kapal tetap melenggang adalah bukti bahwa ada tangan di dalam KSOP yang membuka pintu.
Ini bukan kelalaian. Ini dugaan kejahatan jabatan.
KEJAHATAN BERLAPIS, JERAT PIDANA MENUNGGU
Perbuatan para oknum berpotensi melanggar:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat
2. Pasal 266 KUHP – Keterangan palsu dalam akta otentik
3. Pasal 161 UU Minerba – Pengangkutan dan penjualan tidak sesuai izin
4. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang
5. UU Tipikor – Jika terbukti ada suap atau gratifikasi
Ancaman: penjara panjang, denda puluhan miliar, dan pemecatan tidak hormat.
ULANGI SEJARAH BUSUK ASUN
Pola ini identik dengan jaringan Sugianto alias Asun yang lebih dulu terbongkar. Bedanya, sekarang nama pelaku berbeda, tapi mesinnya sama: dokumen palsu + aparat diam = batubara ilegal aman berlayar.
NEGARA DIPERKOSA DI PELABUHAN
Kasus ini bukan sekadar soal satu kapal atau satu jetty. Ini soal runtuhnya wibawa negara di pelabuhan Samarinda.
Jika Hardian dan Capt. Rona Wira tidak segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, maka publik berhak menyimpulkan:
Aparat penegak hukum kalah. Mafia batubara menang. Negara dipermalukan di kandangnya sendiri.(Ruyansyah)
![]()